081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Cegah Pernikahan Dini KUA Bergerak di Desa

*H.Abdullah Najib Kepala KUA Kecamatan Batang sedang memberikan sosialisasi pencegahan pernikahan dini

Batang – Sebagai salah satu bentuk usaha menekan angka pernikahan dini, Kepala KUA Kecamatan  Batang menghadiri dan bertindak sebagai narasumber pada acara “Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini” pada Jumat (26/11) di Aula Balai Desa Kalisalak, Kecamatan Batang. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Kepala Desa Kalisalak yang dihadiri oleh 30 orang terdiri dari  unsur PKK, PR Fatayat dan Muslimat NU, Pengurus IGRA, dan Kader Tribina.

kepala Desa Kalisalak, Sucipto Sapto Atmojo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi itu adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya  tentang Pencegahan Pernikahan Dini yang berkaitan dengan hukum Islam dan UU perkawinan  di Indonesia serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai faktor,  akibat,  manfaat,  dan mudhorat dari pernikahan dini.

” Melalui sosialisasi ini kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjadi pihak yang turut andil menambah angka pernikahan dini yang kemungkinan besar akan mengancam ketahanan keluarga,” kata Sucipto Sapto Atmojo.

Sucipto juga menyampaikan terimakasih pada KUA Kecamatan Batang yang telah menghadiri acara ini dan memberikan pencerahan langsung pada masyarakat. Menurutnya memang saat ini perlu ada gerakan yang atas maraknya pernikahan diusia yang sangat muda tanpa alasan syar’i di masyarakat.

“ Kita memang sangat prihatin dengan masih banyaknya pernikahan dini dimasyarakat kita, karena kedepannya keluarga yang akan dibentuk itu pasti kurang kuat sehingga akan muncul banyak persoalan,” tambahnya.

* Peserta sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini tampak mendengarkan secara seksama keterangan yang disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Batang tentang seluk beluk pernikahan dini

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib memaparkan data Kementerian PPPA per Oktober 2021 bahwa di Indonesia sudah ada 64.000 pasang calon pasangan suami istri yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Suatu keadaan yang sangat mengkhawatirkan apabila tidak segera ditekan. Oleh karena itu, Dia menitik beratkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. 

“Kita memiliki payung hukum masalah ini yaitu berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana kategori anak adalah yang kurang dari 18 tahun, Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki. Kalau masih di bawah 19 tahun saat mengajukan di KUA pasti akan ditolak,  jika masih ngotot akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang,” jelas H. Abdullah Najib.

Dia menambahkan bahwa kasus pernikahan dini dapat dipicu karena motif ekonomi, adat dan kehamilan yang tidak diinginkan. Di sinilah letak pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak,  seperti gangguan mental, rentan kekerasan, melajunya angka perceraian,  angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi.

 “Pernikahan Dini dapat mengakibatkan gangguan mental, rentan kekerasan, melajunya angka perceraian,  angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi,”pungkasnya.(hasanudin/Zy)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content