Kab.Pekalongan – Ikrar Wakaf di ucapkan oleh wakif H.Sapuan dihadapan Kepala KUA Kec. Siwalan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA Kec. Siwalan Ughoni, Ikrar wakaf dilakukan di tempat kediaman rumah ibu Aisyah Desa Yosorejo Kec. Siwalan Kab.Pekalongan disaksikan 8 orang terdiri dari Wakif, Nadhir, dua orang saksi dan tamu undangan .
“Kepala KUA Kec. Siwalan Uhoni mengawali acara ikrar wakaf menyampaikan ucapan terima kasih kepada pewakif H. Sapuan yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pemakaman seluas 190 M2 yang terletak didesa Yosorejo Kec.Siwalan tentunya tanah ini sangat bermanfaat bagi warga sekitar dan tentunya hal ini menjadi penyemangat bagi warga yang lain untuk mewakafkan tanahnya baik itu untuk kepentingan membangun jalan, masjid, surau, atau berwakaf produktif berupa kebun atau ruko untuk usaha “tuturnya.
Acara Ikrar wakaf dibacakan langsung oleh pewakif H.Sapuan dihadapan PPAIW/Kepala KUA Kec. Siwalan, sebagai Nadzir bapak H.Sukri, dua orang saksi. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
Diuraikan lebih lanjut “Uhoni sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) tentang tujuan wakaf adalah memberikan sebagian atau seluruh harta benda kepada golongan tertentu atau ahli yang sudah ditunjuk Nadzir yang digunakan untuk kepentingan umum atau untuk masyarakat secara luas (Muslim). Manfaat wakaf bagi pewakif bisa menjadi bekal untuk mendapatkan kehidupan akherat yang lebih baik merupakan amal jariyah.”terangnya.
Wakaf juga mendorong pembangunan dalam berbagai bidang misalnya bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang-bidang lain. “ini akan dirasakan oleh orang yang memberikan wakaf maupun orang yang menerima wakaf. Kita mengajak warga untuk berwakaf produktif karena untuk saat ini belum banyak masyarakat yang paham tentang wakaf produktif.”pungkanya. (hfr/bd)