081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Jangan Salahgunakan BOP Lembaga Pendidikan Keagamaan

Mungkid – Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk lembaga pendidikan keagamaan agar dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai ketentuan, dan tidak disalahgunakan. Kepada lembaga yang penggunaanya sudah sesuai ketentuan, maka akan diusulkan untuk mendapatkan lagi pada tahun berikutnya. Sedangkan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tidak memperoleh BOP lagi.

Hal tersebut ditekankan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pontren Kankemenag Kab. Magelang Ahmad Rosyidi, kepada 76 peserta utusan dari Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) pada kegiatan Pembekalan Administrasi BOP dan Insentif bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan di Gedung GSG KPRI Kokarda, Selasa (15/05).

“Saya wanti-wanti agar pemanfaatan bantuan ini jangan sampai menyimpang dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Insya Allah lembaga yang penggunaannya sesuai aturan akan kami usulkan lagi pada tahun depan, namun bagi lembaga yang menyimpang akan mendapat catatan dan tahun depan tidak akan mendapat bantuan lagi,” kata Ahmad Rosyidi.

Bantuan kepada lembaga pendidikan keagamaan menurut Ahmad Rosyidi, merupakan wujud apresiasi dan stimulant Pemerintah terhadap penyelenggaran pendidikan keagamaan agar para penyelenggara pendidikan semakin semangat dalam melaksanakan kegiatan pendidikannya. keagamaan tersebut.

“Pondok pesantren maupun Madin sudah lama berjasa kepada negara menyelenggarakan pendidikan agama selama bertahun tahun. Namun baru kali ini mendapat bantuan operasional maupun mendapat dana insentif dari pemerintah. Ini adalah wujud apresiasi pemerintah dan mudah-mudahan ini menjadi stimulan bagi Bapak Ibu agar semakin semangat dalam menyelenggarakan pendidikan,” katanya.

Ditegaskan, bahwa tidak semua lembaga pendidikan berhak mendapatkan BOP maupun insentif. Karena hanya lembaga pendidikan keagamaan yang sudah terdapat di Kemenag saja yang berhak mendapatkannya.

“Perlu kami tegaskan bahwa salah satu syarat penerima Bantuan Operasional Pendidikan dan insentif adalah lembaga dan calon penerima insentif sudah diakui atau terdaftar di Kantor Kemenag,” tegasnya.

Diharapkan melalui pembekalan yang diberikan, para pengasuh lembaga pendidikan keagamaan dapat menyusun administrasi terkait dengan proses pencairan sampai dengan Laporan Pertanggungjawaban dengan baik.

“Secara teknis petunjuk administrasi kelengkapan pencairan BOP dan insentif akan disampaikan secara lebih detil, harapannya persyaratan administrasi segera dilengkapi sehingga pencairan bantuan berjalan lancar. Kita targetkan akhir Mei pencairan bantuan selesai. Jadi tertib pemanfaatan dan tertib administrasi menjadi harapan kami,” pungkasnya. (at-am/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content