081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakankemenag Salatiga Serahkan SK CPPPK Secara Simbolis

Salatiga — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman  didampingi Kasubag TU, H. Nurcholis. Kepala MAN, Kepala MIN dan Humas menghadiri penyampaian surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 secara daring di Aula Kantor Kemenag Kota Salatiga, Jum’at, (1/4/2022)

Prosesi penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK CPPPK) digelar secara nasional oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI yang dihadiri  Sekjen Kemenag RI Nizar Ali. Dan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr. Nurudin, S.Pd.I., M.Pd.I

Sekjen Kemenag RI Nizar Ali  dalam sambutannya mengatakan tercatat 34 titik lokasi se Indonesia mengikuti kegiatan ini, dimana seluruh pegawai PPPK yang dinyatakan lulus pada ujian seleksi tahun 2021 sebanyak 7.380  juga  turut serta menyaksikan seremoni penyerahan SK CPPPK ini..

“Pegawai PPPK yang lulus ini adalah merupakan ex honorer kategori dua pada formasi guru,” kata Nizar.

Lebih lanjut Nizar Ali menjelaskan perbedaan yang mendasar dalam mekanisme pengangkatan CPPPK dan CPNS yaitu dalam hal penetapan Nomor Induk CPNS.

“CPNS ditetapkan terlebih dahulu  persetujuan teknis Nomor Induk dari BKN kemudian mengikuti masa uji coba selama 1 tahun, sedangkan CPPPK ditetapkan terlebih dahulu SK pengangkatnya sebagai CPPPK kemudian diusulkan ke BKN untuk persetujuan teknis Nomor Induknya, setelah itu langsung ditetapkan SK pengangkatannya untuk kemudian menerima gaji dan tunjangan,” jelas Nizar Ali.

Selanjutnya Nizar Ali, M.Ag., menyampaikan bahwa penyampaian SK Pengangkatan Calon PPPK merupakan amanat dari perundang-undangan, yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, 3. Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi nomor 29 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional.

Sebelumnya Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr. Nurudin, S.Pd.I., M.Pd.I dalam laporannya menyampaikan bahwa Pengadaan Calon PPPK berdasarkan kebutuhan yang dilaksanakan secara kompetitif, adil, bersih, dan tidak membedakan suku, agama, ras dan antar golongan, serta mempunyai wawasan kebangsaan yang moderat. Penyerahan SK Pengangkatan Calon PPPK ini dilakukan secara serentak di 34 Provinsi di Indonesia. Adapun penyerahan SK CPPPK di lingkungan Kantor Kemenag Kota Salatiga oleh Kepala Kemenag Kota Salatiga di dampingi Kasubag TU Kemenag Salatiga kepada CPPPK sebanyak 3 orang. Penerima SK adalah Istiqomah, S.Pd.I bertugas di MIN Salatiga, Dra. Mukasanah di MIN Salatiga, Harno, S.Kom di MAN Salatiga.(Humas_Khusnul-Fitri/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content