081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag dan BPN Bekerjasama Guna Percepatan Penerbitan Sertifikat Wakaf

Kota Magelang – Seiring dengan di bentuknya Badan Wakaf Indonesia Kota Magelang beberapa bulan yang lalu, Kementerian Agama Kota Magelang mengadakan kegiatan Penandatangan Nota Kerjasama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang dengan Kepala Kantor Pertanahan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Rabu (30/05). Dengan di hadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kabag Kesra Kota Magelang, Pengurus Perwakilan BWI Kota Magelang, Kepala KUA, Nadzir, Wakif, Ormas, Pengasuh Ponpes dan Yayasan. Nota Kerjasama ini bagian dari pelayanan publik guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf di wilayah kerja Kota Magelang.

Dalam paparan perwakilan BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kota Magelang, H. Mansur Siraj menjelaskan keberadaan BWI dari visi misi, program kegiatan dan tujuan dimana BWI membutuhkan dukungan dari masyarakat guna menjalankan perannya.

“Keberadaan BWI Kota Magelang agar bisa di mengerti dan dipahami tugas-tugasnya terkait Badan Wakaf, dan BWI membutuhkan dukungan dari masyarakat guna menjalankan perannya,” ucap Mansur.

Pada kesempatan yang sama, Kantor Pertanahan diwakili Ibu Suhitarasmi menyampaikan tentang ruang lingkup nota kerjasama, diantaranya penyebaran sosialisasi, percepatan tanah wakaf, penyiapan dokumen untuk untuk sertifikasi tanah wakaf.

“Percepatan sertifikasi tanah wakaf antara lain dengan mendorong kepedulian para Nadzir wakaf di kota Magelang agar mengurus dan menelusur kelangkapan dokumen atau dokumen hilang yang mereka kelola serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus pensertifikatannya,” tutur Suhitarasmi.

“Semua kalangan harus memahami bahwa harta benda wakaf dilindungi hukum dan perundang-undangan Negara yaitu Undang-undnag No 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan No 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf  memberi kepastian hukum dan perlindungan secara menyeluruh terhadap harta benda wakaf  sebagai milik publik yang tidak boleh lenyap atau mengalami penyusutan,” tambahnya.

Dalam sambutannya  kepala  Kankemenag, Anif Solikhin berharap agar instansi terkait dan masyarakat ikut mendukung pogram ini. “Untuk percepatan  penyelesaian tanah wakaf di wilayah kota Magelang, merupakan tugas pemerintah dalam menyelenggarakan layanan publik. Proses penerbitan sertifikat tanah tetap memperhatikan status hukum dan asal usul hak atas tanah serta persyaratan dokumen sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Anif. (afi/sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content