Brebes – Kemenag Kab Brebes menugaskan Urusan Pegawai (UP) untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) versi 5. Ini merupakan tindaklanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 001913/B.II.2/KP.00.1/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang permohonan fasilitasi bimbingan teknis SIMPEG Versi 5 dan Surat Kakanwil Provinsi Jawa Tengah tentang undangan bimbingan teknis SIMPEG Versi 5 Nomor: 2278/Kw.11.1/3/KP.00.1/08/2020 tanggal 1 Maret 2021.
Simpeg 5 merupakan pengembangan dari SIMPEG 4 (telah digunakan pada tahun 2011), dan mulai dikembangkan pada tahun 2019 yang lalu. Dalam SIMPEG 5 terdapat perubahan paradigma pemutakhiran data kepegawaian dari yang sebelumnya dilakukan oleh operator SIMPEG pada satuan kerja, menjadi dilakukan oleh PNS yang bersangkutan secara langsung. Ini merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari, karena pada dasarnya yang paling tahu secara detail data kepegawaian seorang PNS adalah PNS itu sendiri, oleh karena itu pada SIMPEG 5, PNS yang bersangkutan dapat melakukan pemutakhiran data kepegawaiannya secara mandiri.
Untuk menjamin keabsahan data kepegawaian yang dimutakhirkan tersebut maka harus lolos dari tahapan verifikasi dan validasi oleh pengelola kepegawaian pada satuan kerja bersangkutan.
Kegiatan Bimtek dilaksanakan secara daring melalui virtual zoom meeting pada Selasa, 2 Maret 2021,dengan diikuti oleh 5 orang ASN di Urusan Pegawai kemenag Kab Brebes. Dalam bimtek ini diberikan contoh kasus mengenai pengurusan kenaikan pangkat pegawai melalui aplikasi SIMPEG 5, dimana pada aplikasi update SIMPEG terbaru ini, para guru atau pengawas yang akan mengusulkan kenaikan pangkat khususnya dari golongan dan pangkat Pembina IV/a ke Pembina Tk. I/ IV/b dapat mengupdate data yang sebelumnya harus diverifikasi oleh pengelola admin simpeg daerah dan dapat mengupload sendiri data pendukung berkas kenaikan pangkat yang telah discan terlebih dahulu dalam format pdf.
“Untuk mengakses aplikasi ini, PNS yang akan mengusulkan pangkat cukup membuka pada laman https://simpeg5.kemenag.go.id/ kemudian pada pilihan username dan password cukup memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP),” jelas Haryanto, analis jabatan pada Kemenag Kab. Brebes.(DA/Sua)