Semarang, Dalam rangka percepatan pendataan aset tanah wakaf di Kota Semarang, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) menggelar Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf, Selasa (27/9/2022) di aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh sahabat wakaf yang terdiri dari tim pendataan, validasi dan inventarisasi tanah wakaf baik pada tingkat kecamatan maupun kota, Cholidah Hanum selaku Gara Zawa mengajak kepada peserta yang hadir untuk melakukan pendataan tanah wakaf di lingkungannya masing-masing.
“Sebagai upaya optimalisasi aset tanah wakaf, maka penting kiranya melakukan pendataan dan pemetaan guna validasi dan inventarisasi tanah wakaf, karena sampai saat ini di Kota semarang belum ada data valid terkait aset tanah wakaf,” tuturnya.
“Mari kita petakan tanah wakaf yang ada terkait status, kelengkapan dokumen dan sebagainya,” imbuhnya.
“Pendataan tanah wakaf merupakan bagian dari ikhtiar pengembangan perbaikan pelayanan kita kepada masyarakat, semoga menjadi amal jariyah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hanum panggilan akrab Gara Zawa menerangkan petunjuk terkait pendataan, validasi dan inventarisasi tanah wakaf.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kepala Kankemenag Kota Semarang, yang berkesempatan memberikan pembinaan dan motivasi kepada peserta kegiatan.(Hanum/NBA/bd)