081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Proses Pemberkasan Pencairan Insentif Ustadz/Ustadzah

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tengah memroses pemberkasan pencairan insentif guru Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam (LPKI).

Kasi PD Pontren Kemenag Rembang, Hanik Khuriana NA mengatakan, sedikitnya ada 76 ustadz/ustadzah yang menerima insentif tersebut. Rinciannya, 5 ustadz pondok pesantren, 39 ustadz madrasah diniyah dan 32 ustadz Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ).

Sejak beberapa hari terakhir, puluhan ustadz/ustadzah bertandang ke Seksi PD Pontren Kemenag Rembang untuk melakukan pemberkasan. “Saat ini yang bersangkutan tengah melakukan pemberkasan insentif dan sedang kami verifikasi,” kata Hanik didampingi pengelola Emis Seksi PD Pontren, Anis Listiana ketika diwawancara Rabu (13/7/2022).

Hanik mengatakan, insentif tersebut senilai Rp3 juta per ustadz. Bantuan ini berasal dari APBN tahun anggaran 2022. “Kami tengah verifikasi berkas yang masuk, karena besok sudah harus kami serahkan ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah,” kata Hanik.

Adapun ustadz/ustadzah yang menerima insentif ini harus memenuhi syarat. Antara lain, mengajar minimal 2 tahun, terdata di Emis PD Pontren, dan punya akun Sipka.

Menurut Hanik, insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pengajar lembaga Pendidikan keagamaan Islam. “Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap lembaga Pendidikan keagamaan Islam. Semoga nantinya jumlahnya akan terus bertambah,” kata Hanik. iq/rf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content