Kota Magelang – Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya yaitu fakir, miskin, amil, gharim, mualaf, budak, fisabilillah dan Ibnu Sabil. Perintah berzakat tercantum dalam Al Qur’an surat Al Bayyinah ayat 5 Padahal mereka tidak disuruh kecuali untuk menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam ( menjalankan ) agama yang lurus dan supaya mendirikan sholat, menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus.
Mengakhiri program ramadhan 1442 H Majlis Taklim Nur Hasanah, Senin (10/05) menyelenggarakan pengajian yang bertempat di salah satu rumah jama’ah tersebut. Majlis Taklim Nur Hasanah yang beralamat di RW 07 Kelurahan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara itu merupakan salah satu binaan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kementerian Agama Kota Magelang Shanti Maharanti. Dalam ceramahnya Shanti mengatakan “Zakat itu mempunyai dimensi luas, tidak hanya melaksanakan perintah agama semata, akan tetapi juga berdimensi sosial dan ekonomi. Zakat dalam ajaran Islam merupakan cara umat Islam untuk mendistribusikan hartanya, sehingga tidak terjadi kesenjangan ekonomi dan ketimpangan sosial di masyarakat. Apalagi dimasa pandemi seperti saat ini, zakat merupakan implementasi kesalehan sosial umat Islam yang bisa menjadi solusi mewujudkan kebersamaan ditengah keterbatasan ekonomi” tuturnya.
“Zakat yang kita kenal pun tidak hanya sekedar zakat fitrah. tetapi ada zakat maal, zakat profesi, zakat pertanian, perdagangan dan peternakan. Selain zakat fitrah, pembayaran zakatnya memperhitungkan juga haul dan nishab sebagai kententuannya” jelas Shanti selanjutnya.
Pada kesempatan yang sama Shanti juga mengingatkan jamaahnya bahwa dalam diri setiap muslim harus memiliki pemahaman dan kesadaran, bahwa rejeki apapun yang diterima pada hakikatnya adalah anugerah dari Allah SWT. Sebagian dari rejeki yang kita terima merupakan hak orang lain, dan harus kita tasyarufkan kepada orang lain pula. Dengan berzakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki.
Khusus pentasyarufan zakat fitrah di masa pandemi 2021 dianjurkan untuk diserahkan secara langsung kepada yang berhak (Muzakki) sebagai wujud dari penerapan protokol kesehatan sesuai SE Manteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2021. (Shanti/HS).