Banjarnegara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melalui Seksi Penyelenggara Haji Dan Umrah (PHU) mengadakan rapat koordinasi terkait pelimpahan nomor porsi calon jamaah haji Kabupaten Banjarnegara, (19/5). Adapun rakor ini bertempat di ruang kerja Kasi PHU dan diikuti lima orang calon penerima pelimpahan nomor porsi haji dan beberapa staf PHU.
Muhammad Syafi’, selaku Kasi PHU dalam kesempatan kali ini menyatakan bahwa di Banjarnegara untuk tahun 2021 ini ada pelimpahan nomor porsi Haji.
“Ada lima orang yang berhak menerima pelimpahan nomor porsi haji tahun ini, empat orang menerima pelimpahan dari calon jamaah haji yang wafat dan satu orang menerima pelimpahan nomor porsi haji dari calon jamaah haji yang mengalami sakit permanen,” terangnya.
Syafi’ menambahakan bahwa terkait pendaftaran haji kelima orang yang berhak menerima pelimpahan porsi haji ini untuk bisa dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
“Terkait prosedur pendaftaran haji bagi penerima limpahan porsi haji ini, Seksi PHU pada Kantor Kemenag Kabupaten sifatnya hanya memverifikasi kelengkapan syarat pendaftaran yang diperlukan, dan untuk kelancarannya pendaftaran ini, beberapa staf seksi PHU akan menemani kelima orang tersebut ke Kanwil guna melakukan pendaftaran penerimaan pelimpahan nomor porsi haji,” jelasnya.
Adapun persyaratan pendaftaran lengkapnya adalah sebagai berikut. Pertama, calon penerima nomor porsi haji ini datang sendir ke Kemenag dan tidak boleh diwakilkan. Kedua, yang berhak menerima pelimpahan adalah bapak/ibu kandung serta suami atau istri atau anak dan saudara kandung. Ketiga, adanya akta kematian dari Dinas Dukcapil atau surat keterangan sakit dari rumah sakit. Keempat, adanya surta keterangan tanggung jawab serta surta kuasa penunjukan pelimpahan porsi haji. Kelima, menyerahkan setoran awal Bipih, dan terakhir salinan KTP, KK, Akta kelahiran dan Surat Nikah yang telah dilegalisir.
Diakhir rakor disepakati bahwa 5 orang penerima pelimpahan nomor porsi haji ini akan ditemani oleh beberapa staf PHU untuk melakukan pendaftaran di Kanwil Kemenag Jateng pada tanggal 20 Mei 2021. (ms/ak)