Grobogan – Perpres RI Nomor 73 tahun 2007 Penghulu adalah pegawai pencatat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 tahun 1974 dan PMA Nomor 11 Tahun 2007 pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa Penghulu adalah PNS yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
dalam rangka menertibkan administrasi dalam pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional penghulu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2005 dan No. 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama KabupatenGrobogan menyelenggarakan Penilaian Angka Kredit bagi Penghulu sebagai penunjang kenaikan pangkat bagi penghulu, acara dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor dengan mengundang penghulu dan dipandu oleh Tim Penilai dari Bimasis serta Kasubag TU, Selasa (27/02).
Menurut Kasi Bimas Islam Fahrurrozi, secara historis keberadaan penghulu tidak dapat dilepaskan dari dinamika kehidupan masyarakat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan secara menyeluruh, perkembangan dan dinamika masyarakat sekaligus menjadi tenaga lapangan yang andal dalam mensukseskan visi dan misi Kemenag khususnya di bidang pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah menuju masyarakat bahagia sejahtera dan makmur berkat ridho Allah SWT.
“Untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme PNS yang menjalankan tugas di bidang kepenghuluan dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya. Adapun tujuannya menertibkan administrasi dalam pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional penghulu sehingga dapat melahirkan penghulu-penghulu yang profesional baik dalam melaksanakan tupoksi maupun dalam pengadministrasian,” harap Fahrurrozi.
Sementara itu, Kasubag TU Ali Ichwan berpandangan, sebagai pelayan masyarakat penghulu haruslah mempunyai kemampuan/ kompetensi penguasaan materi, berinteraksi untuk bekerja sama dengan orang lain, baik secara perorangan maupun secara kelompok, serta dibutuhkan kemampuan berkreasi dan berinovasi artinya mampu menciptakan dan mengembangkan ide-ide baru. Ide baru dan penemuan baru yang bersifat inovatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama yang menyangkut dengan kegiatan kepenghuluan.
Menjadi komitmen bersama, tahun 2018 harus menjadi momentum pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengingat KUA Sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kecamatan dipandang masyarakat sebagai cermin kualitas pelayanan Kementerian Agama, sehingga wajar jika KUA dituntut untuk memberikan pelayanan keagamaan Islam yang prima kepada masyarakat.
“Demi perbaikan layanan, tidak ada kata lain bagi Kementerian Agama khususnya bagi KUA untuk segera membenahi diri dan meningkatkan pelayanan sebaik-baiknya,” ungkap Ali.
Ali Ichwan berharap dengan adanya penilaian PAK dengan SOP yang jelas dan berbasis aplikasi, penilaian angka kredit bisa lebih baik. “Mudah-mudahan kedepan lebih tertib dan lebih baik untuk memajukan pelayanan prima bagi masyarakat,” tutur Ali.(bd/gt)