Kab. Pekalongan – Sebagai implementasi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru, maka Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) Tahun 2021 harus dilaksanakan akhir tahun 2021. Demikian disampaikan Hj. Sakdiyah, M.Pd.I, Pengawas madrasah jenjang RA/MI Kecamatan Kajen dalam kesempatan sosialisasi dan persiapan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah di MI Sullam Taufiq. Senin (13/12/2021) kemarin.
Hj. Sakdiyah mengatakan bahwa Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian yang dilaksanakan pada tiap butir tugas pokok guru yang bertujuan untuk pembinaan karier, jabatan dan kepangkatannya.
Ditambahkannya bahwa guru dan kepala madrasah perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: 1). PK Guru dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; 2). Periode PK Guru mulai tanggal 2 Januari – 31 Desember 2021; 3). Aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja guru yang dapat diamati, dipantau dan dilakukan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah; 4). Sasaran Penilaian Kinerja: a. Kepala Madrasah; b. Guru Bersertifikat Pendidik; c. Guru PNS;
Adapun Ruang lingkup PKG antara lain: Merancang pembelajaran, melakukan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing & melatih siswa, melakukan tugas tambahan yang ada pada kegiatan utama sesuai dengan beban kerja guru.
Sementara itu M. Syaikhul Alim, Kepala MI Sullam Taufiq Kajen menyatakan bahwa guru MI Sullam Taufiq siap untuk dilakukan penilaian. Ada 3 orang guru PNS dan 1 orang guru NonPNS Sertifikasi sebagai sasaran PK. Tidak ada persiapan khusus untuk menyambut PKG maupun PKKM karena yang akan dinilai apa-apa yang sudah biasa dikerjakan sehari-hari.
“Namun demikian dengan melihat kembali kepada aplikasi PKG maupun PKKM setidaknya kita mengetahui apa-apa saja yang sudah siap dan mana saja yang masih kurang. Mudah-mudah jadwal PKG dan PKKM yang sudah diagendakan pengawas yakni setelah tanggal 20 Desember 2021 dapat terlaksana dengan lancar.” jelasnya. (Msa/Ant/bd)