Ungaran – Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar dengan ruang lingkup penilaian meliputi usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pelaksanaan tugas pengembangan kewirausahaan dan pelaksanaan tugas supervisi pada guru dan tenaga kependidikan.
Demikian disampaikan oleh pengawas madrasah, Syamsul Huda dalam pembukaan kegiatan PKKM di MI Mluweh Ungaran Timur, Sabtu, (27/2).
Syamsul Huda menyebutkan, bahwa dengan dilaksanakannya PKKM, Kepala Madrasah dapat mengetahui nilai kinerja dalam melaksanakan tugas sebagai kepala madrasah sebagai acuan dalam meningkatkan kinerja dan keprofesiannya di tahun mendatang. Karenanya, PKKM dilaksanakan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 tahun, sebagaimana tertuang dalam keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
“Untuk juknis penilaian kinerja tahunan ini, kami selaku pengawas madrasah yang melaksanakan. Namun untuk penilaian kinerja empat tahunan, penilaian akan dilakukan oleh tim,” jelas Syamsul Huda.
Terkait hasil PKKM, Syamsul Huda memastikan bahwa dirinya akan bekerja objektif dalam memberikan penilaian sesuai instrumen dan standar penilaian PKKM yang telah ditetapkan.
“Berapapun dan apapun hasilnya, yang jelas rekomendasi dari kami atas penilaian yang telah kami lakukan nanti. Semata untuk meningkatkan profesionalitas kepala madrasah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.(shl/Sua)