081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Rapat Kerja Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM)

Kudus – (28/7)  KesbangPol Kabupaten Kudus mengadakan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM)  diikuti sebanyak ± 100 orang dari unsur perangkat desa se Kabupaten Kudus bertempat di Balai Desa Rendeng dengan tema peran pemerintah daerah terhadap kebijakan/aturan yang ditetapkan dalam menjaga kondusifitas wilayah. Menghadirkan 3 nara sumber yaitu : Dari kejaksaan,  Kemenag dan MUI.

Kepala KesbangPol Eko Hari Jatmiko dalam sambutanya sekaligus membuka acara secara resmi mengatakan kegiatan ini memang dikususkan kepada perangkat desa karena perangkat desa merupakan ujung tombak yang bersinggungan dengan masyarakat yang tentunya mengetahui setiap permasalahan yang ada di desanya masing masing.  Beliau mengharap agar para peserta dapat memahami dan merealisasikan hasil kegiatan ini  di wilayah masing masing dan mengharap pula agar para perangkat desa bisa menjaga kondusifitas di wilayahnya terkait dengan pelaksanaan Pilbud dan Pilgub yang akan dilaksanakan tahun mendatang.

Kepala Kejaksaan Kudus, Hasran sebagai ketua Pakem  dalam menyampaikan materinya mengatakan terkait pembubaran ormas HTI, keberadaanya tidak mendapat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari KesbangPol Kudus, tetapi tetap dipantau keberadaan  dan kegiatanya meskipun pengurus HTI pusat sekarang melakukan judicial review. Pemerintah pusat sudah mendidistribusikan surat untuk mendata simpatisan HTI yang berasal dari pegawai negeri dan mendistribusikan surat untuk mendata simpatisan HTI untuk mengundurkan diri atau kembali kepada idiologi Pancasila. Apa yang menjadi perbuatan warga kita bila mencuat ke tingkat nasional, itu berati membawa nama daerah kita, Oleh karena itu perlu pencegahan dini apabila ada warga kita yang melenceng dari idiologi pancasila. Ini  demi menjaga nama baik dan kondusifitas di Kudus.Selanjutnya terkait dengan rencana kebijakan pemerintah tentang FDS ( Full Day School ) atau 5 hari sekolah,  menimbulkan kontra di masyarakat sampai menimbulkan aksi demo  terutama dari lembaga pendidikan islam. Kita hidup dalam  bingkai NKRI sehingga regulasi menjadi kebijakan, apabila tidak cocok diterapkan  sebaiknya menggunakan jalur judicial review.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Noor Badi saat menyampaikan materinya mengatakan Indonesia didirikan atas 4 pilar yaitu Pancasila, UUD  1945, NKRI dan Kebhinekaan.  Hal ini sudah  menjadi keputusan final yang sangat releven dan cocok diterapkan . Selanjutnya dikatakan bahwa HTI yang berideologi khilafah dengan penerapan syariatnya sangat tidak tepat  diterapkan pada kemajemukan agama dan keyakinan warga indonesia. Terkait dengan FDS, sebenarnya pemerintah telah mengkaji dan mempertimbangkan kebijakan tersebut ada dampak negatif dan positifnya, yang menjadi permasalahan yaitu bagaimana dengan lembaga pendidikan Islam seperti Madrasah, madin dan seperangkatnya seandainya FDS diterapkan ?  Hal inilah yang mendasari adanya aksi demo. Sehingga kalau ada warga yang tidak menerima maka diharapkan kebijakan tersebut dilaksanakan melalui prosedur berjenjang.

Hadir pula dari MUI Ahmad Hamdan dalam menyampaikan materinya mengatakan Islam itu tidak mengatur tetapi memberikan prinsip prinsip dalam  berbangsa dan bernegara yaitu prinsip penyelenggaraan yang tentunya di mulai dari memilih pemimpin yaitu pemimpin yang profesional, kompeten, adil, persamaan dan musyawarah. Perspektif islam terhadap idiologi Pancasila adalah Pancasila tidak bertentangan dengan islam bahkan selaras. Adanya Pancasila menunjukan Indonesia bukan negara atheisme, bukan negara sekuler, bukan negara theokrasi dan bukan negara monarchi. Pancasila sebagai dasar dan falsafah harus dipahami, dihayati diamalkan dan jangan dipertentangkan. Terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengeluarkan Perpu salah satu sababnya adalah negara dalam kondisi genting .Adanya pro dan kontra di masyarakat karena ada pasal dalam Perpu yang seharusnya perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.(St.Zul/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content