Kab. Pekalongan – Kantor Urusan Agama Kec. Kesesi dalam hal pelayanan nikah berupaya memberikan pelayanan prima, yang salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada pasangan calon pengantin baru terkait dengan tata cara mendownload kartu nikah digital melalui scan fitur QR Code yang ada pada buku nikah tahun 2021. Kamis, 11 Nopember 2021.
Sosialisasi tata cara mendownload kartu nikah digital tersebut diselenggarakan di sela-sela Kegiatan Bimbingan Perkawinan Angkatan Ke-14 Kantor Urusan Agama Kec. Kesesi oleh M. Syaikhul Amin, SHI selaku Penghulu KUA Kec. Kesesi. Peserta adalah pasangan calon pengantin baru yang terdaftar di Kantor Urusan Agama Kec. Kesesi, berjumlah 30 orang.
“Kegiatan sosialisasi kartu nikah digital ini dirasa perlu dilaksanakan karena banyaknya pasangan pengantin yang belum mengetahui fungsi fitur QR Code yang ada pada buku nikah, bagaimana cara menggunakannya dan apa saja keunggulannya,” demikian diutarakan Syaikhul Amin.
“Kementerian Agama terhitung mulai bulan Agustus 2021 memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021. Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital didasarkan pada Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 yang mengatur tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital,” tambahnya.
Masih dijelaskan oleh Syaikhul Amin bahwa Kartu nikah pada dasarnya adalah dokumen tambahan dan bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah dapat diperoleh oleh pasangan pengantin secara mandiri dengan menscan fitur QR Code yang ada pada buku nikah halaman 4 atau tepatnya disamping tanda tangan Kepala KUA melalui aplikasi scanner pada handphone android pengantin masing-masing. Hasil scan fitur QR Code itulah yang kemudian dikenal dengan istilah kartu nikah digital.
“Kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kementerian Agama untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya dalam bepergian.” pungkasnya. (Maa/Ant/bd)