081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Verifikasi Izin Operasional Kasi PD dan Pontren Kunjungi PP Al – Istiqomah Karangsari Kebumen

Kebumen – Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Makruf Widodo didampingi jabatan pelaksana Nur Wahib kunjungi Pondok Pesantren Al-Istiqomah Karangsari Kebumen Jum’at (19/03).

Kunjungan tersebut menurut Makruf Widodo adalah merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) atas pengajuan Izin Operasional (Ijop) pendirian pondok pesantran. Tujuannya adalah melihat langsung dan memastikan keberadaannya apakah sesuai/tidak dengan data yang dilampirkannya dalam surat pemohonan. “Verifikasi ini penting kami laksanakan sebagai dasar pemberian Izin Operasional,” tandasnya.

Dengan diterbitkannya PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), maka wujud Izin dan legalitas formal terkait keberadaan pesantren adalah adanya Izin Operasional. Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian Agama.

Makruf Widodo berharap semoga dengan proses ijop ini, para santri dan terutama wali santri tidak lagi khawatir akan legalitas formal PP Al Istiqomah. “Semoga keberadannya betul-betul bisa memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sekitar dan menjadi awal bagi tumbuh kembangnya pesantren di Desa Karangsari Kebumen,” ujarnya.

Kepada para santri Kasi PD dan Pontren berpesan,  agar betah dan bersemangat dalam menimba ilmu di PP Al-Istiqomah.

Disela-sela kunjungan verifikasi ini, Kasi PD dan Pontren juga memberikan pesan pentingnya moderasi beragama kepada pengasuh PP Al-Istiqomah K.H. Johan Amru. “Ajarkan Islam secara adil dan berimbang sebagaimana konsep Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Jadikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pilar kebangsaan,” pesannya.

“Berdasarkan verifikasi lapangan, Ponpes Al – Istiqomah asuhan K.H Johan Amru Al Hafidz dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk segera upload persyaratan melalui akun yang diberikan oleh operator Kabupaten Kebumen,” ungkap Makruf Widodo mengakhiri.(fz/qq).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content