Sukoharjo (Humas) – Omah Ijo Lintas Kultural menggelar Bincang Santai dalam bentuk Webinar pada Jum’at (26/02/21). Kegiatan ini mengambil tema Memahami Perbedaan dalam Menjaga Keberagaman. Sebuah ikhtiar dalam merawat kerukunan antara umat beragama dengan saling menghormati perbedaan dan keyakinan. Webinar ini secara khusus membahas Keputusan Menteri Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah. Menghadirkan narasumber yakni Staf Presiden RI, H. Rumadi Ahmad, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad, Kepala Kantor Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Etty Retnowati. Acara ini diprakarsai oleh Sofyan Faisal Sifyan, beliau adalah pendiri Omah Ijo Lintas Kultural ini.
SKB 3 Menteri dan Ketuntasan Pemahaman
Poin besar yang menjadi bahasan dalam webinar tersebut adalah para narasumber mencoba memahamankan ulang sekaligus mensosialisasikan kepada peserta maupun masyarakat umum terkait kebijakan pemerintah yakni SKB 3 Menteri.
Hal tersebut dilatar belakangi bahwa faktanya SKB ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, yang barang tentu harus segera dibereskan. Terlepas dari itu, ketika kita memahami secara tuntas, bahwa SKB tersebut telah menjawab dan sedikit menghentikan hadirnya berbagai persoalan yang selama ini ada di sejumlah daerah, seperti misalnya belakangan ada sebuah sekolah yang mewajibkan memakai jilbab pada murid non muslim.
Menurut Rumadi Ahmad, karena munculnya berbagai aturan bahkan mewajibkan terkait seragam di lingkungan sekolah tertentu, pendidik dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran di dalam sekolah-sekolah negeri misalnya, maka dari itu SKB dihadirkan pemerintah sebagai jalan keluar sekaligus demi terjaganya persatuan indonesia.
“Bahwa SKB itu sesungguhnya tidak melarang maupun tidak menyuruh malah justru memberikan jaminan perlindungan bagi semuanya,” ungkap Rumadi.
“Sebab lembaga pendidikan punya tanggung jawab besar yakni menjaga sebuah iklim sekolah yang baik, toleransi, dan sekaligus memperkuat keharmonisan kehidupan di sekolah,” imbuhnya.
Senada hal tersebut Musta’in Ahmad sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa tengah menyampaikan fenomena sekarang ini, apa-apa selalu dikaitkan dengan agama. Sehingga seolah-olah urusan seragam ini adalah masalah agama. Benar untuk urusan menutup aurat adalah urusan agama, semua kita tahu, namun urusan seragam ini tidak. Namun sesuai amanat SKB bahwa Kementerian Agama berperan melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke Pemda dan atau sekolah yang bersangkutan.
“Dalam hal seragam ini. sebenarnya agama tidak menyuruh atau bahkan mewajibkan umat non muslim berpakaian selayaknya umat islam, jika kemudian ditemukan pada sekolah tertentu perihal seragam ini melahirkan masalah, maka tugas Kementerian Agama hadir untuk mengurainya, dengan menjadikan moderasi agama sebagai dasar dalam menyelesaikan berbagai masalah tersebut,” tegas H. Musta’in saat menyampaikan materi.
Sedangkan menurut Ibu Etty Retnowati sebagai Kepala Dinas Pendidikan Surakarta, beliau mengatakan dengan jelas bahwa implementasi SKB di Surakarta sendiri tidak ada masalah, karena peraturan ini sudah sangat jelas, ditujukan pada sekolah negeri. (rjf/qq)