Kota Magelang – Guru PAI adalah pendidik yang mengajarkan kepada peserta didik bidang studi pendidikan agama islam. Dalam undang-undang ditegaskan bahwa seorang pendidik haruslah profesional melaksanakan tugasnya yakni memiliki kemampuan untuk mengajar, mendidik, membimbing, melatih dan menilai peserta didik. Agar pendidik dinyatakan profesional, maka pendidik wajib memenuhi indikator-idikator yang di nyatakan dalam Undang-undang bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik ,kompetensi,sertifikasi pendidik,sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan hal tersebut maka seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kementerian Agama Kota Magelang mengadakan kegiatan penguatan tugas fungsi bidang PAI bagi guru PAI di Hotel Atria Magelang Rabu (22/03).
Dalam laporan ketua panitia sekaligus pembukaannya komarudin mengingatkan para guru PAI untuk lebih meningkatkan kompetensi keilmuannya dan dapat mengimplementasikan dalam pembelajaran PAI maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Diharapkan semua guru PAI lebih bersyukur dan menikmati tugasnya karena pemerintah telah memberikan penghargaan dan tunjangan yang besar, agar guru lebih profesional dan bermartabat, sehingga akan ada peningkatan berkualitas.” Kata Komarudin.
Kegiatan penguatan tugas dan fungsi PAI bagi guru SD, SMP, SMA dan SMK ini diikuti oleh 50 guru PAI, Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah memberikan penguatan untuk para guru PAI agar lebih maksimal dalam menjalakan tugas dan fungsi sebagai guru PAI yang akan menjadikan agama sebagai landasan dalam pembangunan manusia Indonesia khususnya peserta didik di Kota Magelang.
Para pembicara dalam kegiatan ini diantaranya adalah Plt. Kepala Kemenag Kota Magelang H. Saefudin, Kepala Bidang PAIS Kanwil Kemenag Prov. Jateng H. Syaifuddin Zuhri, serta H. Rohmat Chozin dari SMA Negeri 1 Mertoyudan sebagai Narasumber K-13 Tingkat Nasional. (M4r/Isma/Af)