Jam Layanan: 08:00 - 16:00 WIB | kanwiljateng@kemenag.go.id

Curah Pendapat Pengelolaan RA Perwanida

Studio Audio Berita Kanwil
Dengarkan siaran warta berita resmi Kanwil Kemenag Jateng
Suara Studio Alami (Citra)
Bahasa:
Tempo:
Alat Aksesibilitas:
Curah Pendapat Pengelolaan RA Perwanida

Semarang – Masih di hari kedua Raker DWP Kankemenag Kabupaten/Kota se-Jateng 2023, Senin (13/3/2023), Plt. Kabid Penma Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Hj. Siti Mutmainah, melakukan curah pendapat mengenai pengelolaan RA Perwanida binaan DWP dengan peserta Raker yang digelar di Hotel Grand Mercure, Solo Baru.

“Menurut Bu Kabid Penma, mendirikan madrasah Perwanida harus memenuhi beberapa syarat seperti, izin operasional, didirikan di tanah sendiri, dan dinilai kelayakannya dengan lingkungan,” tutur Dwi Yuliarti Mukhlis Abdillah, Ketua DWP Kankemenag Kota Semarang selaku salah satu peserta Raker.

“Madrasah Perwanida harus berada di bawah organisasi/yayasan yang berbadan hukum, memiliki ruang belajar, guru, serta sarana dan prasarana penunjuang kegiatan belajar mengajar,” imbuhnya.

Dwi Yuliarti mengatakan, menurut Hj. Siti Mutmainah, pengangkatan Kepala RA adalah Ketua Yayasan. “Selaku Ketua DWP pada Kankemenag Kabupaten/Kota selaku pembina RA Perwanida, kami diminta untuk mengecek kembali dokumen-dokumen pendiriannya,” ujarnya.

Dwi Yuliarti menuturkan, melalui curah pendapat ini, diharapkan diperoleh langkah yang terbaik dalam pengelolaan RA Perwanida sebagai binaan DWP.(NBA/bd)

Bagikan Berita Ini ke Media Sosial
Tautan artikel berhasil disalin!