Tugas dan Fungsi


Tugas dan Fungsi

Kantor Wilayah Kementerian Agama menyelenggarakan Tugas dan Fungsi


  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
  4. Pembinaan kerukunan umat beragama;
  5. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  6. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  7. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di provinsi.