Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Kantor Wilayah Kementerian Agama menyelenggarakan Tugas dan Fungsi
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di provinsi.