Biaya/Tarif Layanan
Biaya dan Tarif Layanan
PPID Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah menyediakan informasi publik secara GRATIS (Tidak Dipungut Biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocoly sendiri di sekitar gedung Kemenag atau menyediakan flashdisk kosong untuk perekaman data dan informasinya.