081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kasubbag Serahkan SK PPPK

Kasubbag Tata Usaha menyerahkan SK PPPK kepada calon PPPK tahun 2021 yang lolos mengikuti seleksi

Boyolali – Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 telah selesai dilaksanakan. Sebanyak 3 orang calon PPPK dari kabupaten boyolali lolos dan ditetapkan sebagai PPPK Kementerian Agama kabupaten Boyolali. Penyerahan SK PPPK dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Kementeiran Agama RI secara daring serentak se Indonesia pada Jumat (01/03) pukul 14.00 WIB di masing masing satuan kerja. Untuk kabupaten Boyolali penyerahan dilaskanakan di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali. Dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha, Kasi Penma, Analis Kepegawaian dan pranata humas.

Kasubbag Tata Usaha, Muh Rosyid yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali ketika menyerahkan Surat Keputusan menyampaikan bahwa perjuangan menjadi PPPK tidaklah mudah. Butuh proses yang panjang dan seleksi yangmelelahkan untuk dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja.

“Ini merupakan karunia yang bapak dan ibu terima, tidak mudah untuk mejadi PPPK, butuh proses yang panjang, mulai dari pengabdian, pengumpulan berkas, hingga seleksi dan ditetapkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, panjenengan semua wajib bersyukur atas apa yang diterima saat ini,” kata Muh Rosyid.

Selanjutnya muh rosyid menerangkan bahwa proses untuk mendapatkan nomor induk bagi PPPK belum selesai, meskipun surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK telah diterima. “Mekanisme untuk mendapatkan nomor induk kepegawaian bagi PPPK berbeda dengan PNS, Untuk PPPK setelah SK penetapan keluar, kemudian diajukan ke BKN untuk dapat diterbitkan nomor induk kepegawaian bagi PPPK,” Terang Rosyid

Kasubbag Tata Usaha juga mengingatkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanian kerja mempunyai batas waktu dalam melaskanakan tugas.

“Sesuai dengan surat keputusan yang sudah diterima, terdapat jangka waktu masa berlaku surat tersebut yaitu 5 tahun, selama 5 tahun tersebut kami berhak untuk mengevaluasi kinerja yang sudah anda lakukan dan setelah 5 tahun diadakan seleksi kembali untuk memilih calon PPPK yang baru,” jelas Muh Rosyid. (Zoelva/Jaim/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content