Grobogan – Sebanyak 26 guru tingkat MI, MTs dan MA mengikuti seleksi bakal calon kepala madrasah yang dilaksanakan Kamis, (22/9/2022). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan untuk menjaring kepala madrasah yang memiliki potensi akademik, manajerial dan entrepreneur yang baik.
Dalam sambutannya, Kakankemenag, Imron, mengatakan peran kepala madrasah sangat strategis dalam mewujudkan madrasah yang mampu membentuk generasi penerus bangsa Indonesia menjadi cerdas, berwawasan dan kompetitif. Dalam Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menjelaskan bahwa seorang kepala sekolah diwajibkan memiliki kompetensi, kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Dan untuk mencapai tujuan tersebut diselenggarakan seleksi substansi bakal calon kepala madrasah yang berada di Kabuptaen Grobogan.
“Seleksi subtansi merupakan tes pengetahuan teknis pendidikan (pedagogi), daya inovasi, serta potensi kepemimpinan bakalcalon kepala madrasah. Tes potensi kepemimpinan dikembangkan melalui metodelogi penilaian dengan pendekatan deskriptif dan kualitatif. Dan proses assesment atau seleksi ini bukan untuk mengganti kepala madrasah yang sedang menjabat. Namun untuk melihat potensi kompetensi baik kepala madrasah maupun calon kepala madrasah ke depan. Dengan demikian diharapkan ke depan, Kemenag Grobogan punya peta dan base data terhadap calon kepala madrasah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Imron berharap agar para pewawancara dapat bekerja secara baik dan profesional sehingga calon kepala madrasah dan pengawas madrasah yang lulus adalah calon kepala madrasah dan calon pengawas madrasah yang kompeten.
“Saya harap para teman-teman Pewawancara bekerja dengan baik dan professional sehingga yang lulus dalam seleksi ini bena-benar dapat membawa kinerja Kementerian Agama lebih baik,” harap Imron
Dikatakan juga jika keberhasilan proses belajar siswa butuh peran banyak pihak, salah satunya kepala madrasah. Bahkan, kepala madrasah punya peran penting sebagai pemimpin dalam manajemen madrasah, termasuk mengatur guru dan siswa. Kepala madrasah harus punya kompetensi memadai untuk menggerakkan dan mengembangkan seluruh potensi yang ada di madrasah, sehingga membawa perubahan positif di madrasah.
“Kepala madrasah harus berani. Berani berinovasi dan melakukan perubahan. Jika tidak, jangan coba coba jadi kepala madrasah,” ujar Kakankemenag.
Selain itu dengan adanya seleksi ini, kepala madrasah kedepan harus mempunyai kompetensi manajerial yang baik dan dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan dengan banyaknya lulusan yang diterima di perguruan tinggi. Kemudian berani melakukan perubahan-perubahan bukan hanya melakukan proses belajar belajar sehingga madrasah dapat ditingkatkan baik secara akademik, sarana, prasarana dan kualitas mutu Pendidikan. Terakhir, sesuai PMA Nomor 90 tahun 2013 Madrasah sebagai lembaga pendidikan umum yang berciri khas Agama Islam.
“Harapannya, mampu mengembangkan Madrasah ke arah yang lebih baik melalui assesment dengan dibekali diklat Kepala Madrasah,” pungkasnya mengakhiri sambutan.(bd/Sua)