Kudus – Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Emanuel Bambang Widyanarko menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penyuluh Agama Kristen Non PNS pada Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tahun 2021. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Ruang PTSP (9/2/2/2021).
Sehari sebelumnya SK tersebut telah diserahkan langsung oleh Pembina Kristen siswo martono didampingi pelaksana Bimas Kristen Kanwil Kemenag Prov.Jateng Kristiyani kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus , Akhmad Mundakir (8/2/2021).
Pada saat penyerahan SK tersebut Gara Katolik , Emanuel menyampaikan bahwa Surat keputusan (SK) ini merupakan legalitas yang benar dan merupakan suatu bentuk penghargaan dan pengakuan kepada setiap penyuluh di Kementerian Agama.
Emanuel berharap agar para penyuluh dapat memainkan peran penting di garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat yang taat beragama .
“Saya minta agar para penyuluh dapat mengoptimalkan semua tugas-tugas pelayanan program prioritas Kementerian Agama yaitu komitmen menyuarakan moderasi beragama dan bias menjadi teladan di masyarakat dengan penuh rendah hati dan kesabaran.
Adapun 5 Penyuluh Agama Kristen Non PNS yang mendapat SK tersebut yaitu : Agus winarno, Toni RiksenTanjung, Partinova Palawati, Nani Handayani dan Insan hati Dakhi. (St.Zul/wwk/bd)