081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Calon Pendamping Produk Halal Madrasah Ikuti Pelatihan Sertifikasi Halal

Kota Mungkid – Calon Pendamping Produk Halal (PPH) pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Magelang mengikuti Bimbingan Teknis Kader Sertifikasi Halal yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM) MTsN Kabupaten Magelang bekerjasama dengan Lembaga Halal Center Pondok Pesantren YAJRI Magelang, Sabtu s.d. Senin, 3 s.d. 5 Juni 2023 di MTsN 4 Magelang. Kegiatan Bintek bertujuan untuk memberikan bekal wawasan dan pengetahuan kepada para peserta yang nantinya akan bertugas sebagai Kader Pendamping Produk Halal (PPH). Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag di Surabaya, 04/02/2023, menyampaikan di tahun 2024 ditargetkan telah dapat menyelesaikan 10 Juta produk Sertifikat Halal. Mempercepat capaian target sertifikat halal tersebut, Menag menginstruksikan agar Kantin-Kantin di lingkungan Kementerian Agama mendapatkan Sertifikat Halal, termasuk para pelaku usaha di sekitarnya. Salah satu anggota Tim Sertifikasi Halal Ponpes YAJRI, Ahmad Ulil Albab menyampaikan Bintek tidak hanya membekali para pelaku usaha di madrasah, tetapi juga pelaku usaha di sekitarnya sehingga produk-produk yang dijual di madrasah semua sudah bersertifikat halal. “Semua produk yang ada di madrasah, seperti di kantin-kantin sekolah harus sudah bersertifikasi halal. Nah untuk memastikan kehalalan tersebut tentu ada mekanismenya melalui mendaftarkan produk tersebut ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” kata Ahmad Ulil Albab. “Pemerintah menargetkan 10 juta Sertifikat Halal yang dikeluarkan terhadap produk-produk dari para pelaku usaha maupun UMKM hingga tahun 2024. Dan saat ini masih diberikan subsidi dari pemerintah. Besaran biaya pengajuan Sertifikasi Halal sebesar Rp. 300.000,00. Artinya bagi para pelaku usaha seperti UMKM yang ingin mengajukan produknya agar mendapat sertifikat halal tidak dipungut biaya,” lanjut Ahmad Ulil Albab. Dalam Bintek tersebut, para peserta mendapatkan materi terkait bagaimana memastikan bahan-bahan produk yang dijual di kantin-kantin madrasah benar-benar terjamin kehalalannya. “Tugas Pendamping Produk Halal memastikan bahan-bahan makanan atau produk yang dijual di sekitar madrasah itu benar-benar halal dengan mendatangi ke pihak pembuat produk tersebut serta melihat dan menanyakan proses pembuatan bahan makanan atau produk tersebut,” kata Atiyannajah, narasumber Bintek. Peserta juga diberikan materi terkait proses bagaimana mendapatkan Sertifikat Halal melalui Fasilitasi Pemerintah Sertifikat Halal Gratis. Syarat mendapatkan Sertifikat Halal Gratis sebagai berikut: 1) Pelaku usaha yang akan mendapatkan sertifikat halal dengan mendapat subsidi dari pemerintah adalah pelaku usaha dengan omset dibawah 500 juta, 2).Tempat usaha dan alat usaha terpisah dengan tempat usaha dan alat usaha yg digunakan sehari-hari dengan proses produksi bahan yg tidak halal bagi pelaku usaha yg bukan beragama Islam. 3). Pabrik atau tempat usaha hanya satu tempat (1 outlet). 4) Pelaku usaha sudah berjalan minimal aktif berproduksi 1 tahun, dan 5) Produk yg dihasilkan berupa barang bukan jasa, dan tidak lebih dari 10 produk. Kegiatan Bintek dibuka secara resmi oleh Drs. HM. Nursahid, Kepala MTsN 5 Magelang mewakili KKM MTsN se-Kabupaten Magelang.(KF/m45k/Sua).    
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content