Rembang – Lembaga Pendidikan Alquran adalah satu dari jenis lembaga pendidikan non formal yang diminati masyarakat. Namun demikian, pendataan di lembaga ini diakui masih lemah.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Hanik Khuriana NA mengungkapkan hal itu dalam kegiatan Mucam LPQ Kecamatan Sale yang digelar pada Ahad (23/1/2022) di Bumdes Mrayun, Kecamatan Sale, Rembang.
Hanik mengimbau LPQ untuk menertibkan data yang dimasukkan dalam Education Management Information System (Emis). “Emis ini sangat penting untuk pendataan kami. Data ini akan kami gunakan sebagai acuan untuk mengambil kebijakan,” kata Hanik.
Salah satu kebijakan tersebut adalah penentuan lembaga yang bisa mendapatkan bantuan pendidikan. “Data Emis ini penting untuk mendapatkan layanan dari Kementerian Agama, di antaranya pengajuan Bantuan pendidikan, “ sambungnya.
Hanik menambahkan, di dalam Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI nomor 91 tahun 2020 pada Bab III tentang Pendaftaran dan Penutupan LPQ, tercantum aturan LPQ. Aturan tersebut yaitu, salah satu pertimbangan ditutup atau dicabutnya Tanda Daftar LPQ adalah Lembaga penyelenggara tidak aktif menyelenggarakan Pendidikan selama 2 tah berturut-turut.
Atas dasar itu, update Emis LPQ diadakan 2 kali dalam setahun. “Update data Emis ini untuk menunjukkan bahwa LPQ yang dikelola masih aktif,” sambung Hanik.
Karena pentingnya data, Hanik meminta agar penguatan data Lembaga menjadi salah satu program kerja Badko LPQ.( iq/rf)