081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Gulirkan Puluhan Milyar, Kemenag Jateng Berikan Insentif dan BOP Bagi Lingkungan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2023

Semarang (Humas) – Kanwil Kemenag Prov. Jateng melalui Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menggelar Sosialisasi Pemberian Insentif dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren Tahun 2023, Kamis (30/3), bertempat di Aula Kanwil Kemenag Prov. Jateng. Sebagai apresiasi peran pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, termasuk pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, maka pada DIPA Kanwil Kementerian Agama Jateng Tahun 2023 dialokasikan Insentif dan BOP bagi pendidik dilingkungan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Hal ini juga mengacu pada percepatan capaian target serapan anggaran pada akhir semester pertama sebagaimana himbauan Menteri Agama adalah 70%. Rencananya BOP akan akan dicairkan pada 17 – 28 April 2023. Sedangkan pemberkasan akan dilaksanakan pada 3-5 April 2023 dengan verifikator dari masing-masing Kabupaten/Kota serta Kanwil. Batas akhir pelaporan pada 31 Mei 2023. Nominal bantuan semua satuan pendidikan per lembaga sebesar Rp 10.000.000, dengan total jumlah DIPA Bantuan BOP Rp 17.700.000.000. Berikut adalah lembaga yang akan menerima BOP Pesantren Tahun 2023, yakni Pendidikan Diniyah Formal (PDF); Satuan Pendidikan Muadalah (SPM); Lembaga Pendidikan Qur’an (LPQ); Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Slafiyah (PKPPS); Pondok Pesantren (PP); Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Sedangan insentif pendidik akan dibuka pendaftaran atau pengajuan proposal bantuan pada 1-14 April 2023 dan akan dicairkan pada 12 Mei 2023. Bantuan dalam bentuk tunjangan insentif profesi guru dan tunjangan lainnya yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp 2.250.000, dengan total jumlah DIPA Bantuan Insentif Rp 6.090.750.000. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pesantren Nur Abadi menyampaikan bahwa segala prosedur penyaluran BOP dari pemberkasan hingga pencairan haruslah berpedoman dengan Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. “Harapan kami seluruh SPJ Insetif dapat segera di selesai. Harus cermat, harus teliti. Semuanya harus berpedoman dengan juknis,” tegas Nur Abadi. (ps/rf)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content