Kab.Pekalongan – Dalam rangka mempersiapkan Regulasi EDM Online, 14 guru MAN Pekalongan mengikuti Bimbingan Teknis EDM RKJM dan RKAM offline pada hari Jumat 19 Maret 2021. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KKMA Kabupaten Pekalongan di aula MAN Pekalongan. Kegiatan ini juga diikuti 7 guru MTs N 1 Pekalongan dan 6 guru MTs N 2 Pekalongan.
H. Bukhori, selaku Ketua KKMA menyampaikan, “EDM online merupakan terobosan untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien,” tuturnya
“EDM ini merupakan evaluasi yang harus dilakukan madrasah untuk pengembangan madrasah lebih baik dan mengikuti dinamika regulasi.”tambahnya.
H.Sobari Amin selaku Pengawas MA dan juga sebagai narasumber menyampaikan, “EDM dilaksanakan setelah RKJM dan RKAM, dilaksanakan pada tahun sebelumnya sebagai rekomendasi dan pengembangan madrasah.”katanya
“Di samping itu EDM dijadikan bahan kajian pengelolaan madrasah.”sambungnya.
Masih menurut Sobari Amin bahwa untuk mengawali EDM diperlukan Tim Pengembang Mutu Madrasah (TPMM). Dalam penilaian EDM meliputi 5 aspek yaitu kedisplinan, pengembangan diri, pembelajaran, sarana prasarana dan pembiayaan. Kelima aspek ini merupakan rangkuman 8 standar pendidikan (isi, proses, kelulusan, pengelolaan, tenaga kependidikan, penilaian, sarana prasarana dan pembiayaan). Untuk kelima aspek tersebut dibutuhkan bukti fisik pendukung yang harus diupload di aplikasi EDM online.(Mhn/Ant)