081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Itjen Kemenag dan Kemenkes Sinergi Pengawasan Haji 1444H/2023M

Kota Pekalongan – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) menjalin sinergi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes) untuk menyukseskan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 1444H/2023M. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal dan Irjen Kemenkes Murti Utami. Penandatanganan PKS dilaksanakan di Lt. 3 Gedung Adyathma Kemenkes, Jakarta,pada Kamis (4/5/2023) pagi. Irjen Faisal mengungkapkan Itjen Kemenag mengawal ketat penyelenggaraan ibadah haji sejak proses perencanaan dari penetapan BPIH. “Sinergi ini menjadi simbol semangat untuk terus mengawal peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam meningkatkan kualitas kinerja pengawasan,” kata Irjen Faisal. Ia mengungkapkan, tantangan penyelenggaraan haji tahun ini sangat berbeda mengingat adanya kurang lebih 64 ribu jumlah jemaah haji usia lanjut (lansia). Kualitas pengawasan menjadi salah satu kunci untuk memastikan layanan haji tahun ini dapat terlaksana sesuai rencana. Namun tantangan ini bisa dijawab dengan sinergi untuk mengawal sekaligus mempertahankan indeks kepuasan jemaah. “Kita tidak hanya mengandalkan kemampuan internal tetapi juga dengan sinergi untuk meningkatkan kualitas kinerja pengawasan” tutur Faisal. “Sinergi ini menjadi awal dua Itjen berkolaborasi untuk kemaslahatan umat,” sambungnya. Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami menyambut baik sinergi pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.Menurutnya, Itjen Kemenkes juga memiliki visi yang sama untuk mengawal akuntabilitas dan kinerja penyelenggaraan ibadah haji. “Ke depan kita harapkan output dari kerja sama dapat memperbaiki kualitas program dan memberikan beberapa rekomendasi perbaikan. Termasuk di dalamnya rekomendasi terkait layanan kesehatan jemaah haji.” ungkapnya. (Adha/Indah/Ant/bd).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content