Kebumen – Kantin halal MIN 2 Kebumen menerima sertifikat Nomor Induk Berusaha dari lembaga OSS atau Online Single Submission. Sertifikat diberikan oleh Imam Muzaki kepala MIN 2 Kebumen kepada Nursalaim, Amaliah, Sumarsih, Siti Asiyah dan Masngidah sebagai pengelola kantin halal MIN 2 Kebumen , Jum’at (08/09/2023) di halaman setempat.
Imam Muzaki menyampaikan, proses sertifikasi kantin halal MIN 2 Kebumen saat ini sudah pada tahapan upload berkas persyaratan di aplikasi Pusaka milik Kementerian Agama. dan tinggal menunggu diterbitkan sertifikat halalnya.
Prosesnya dibantu dan didampingi oleh Puji Astuti sebagai PPPH (Pendamping Proses Produk Halal) wilayah kecamatan Puring.
“MIN 2 Kebumen berkomitmen menyukseskan program pemerintah tentang sertifikasi halal produk makanan dan minuman,” ujar Imam Muzaki.
Sebagai informasi, pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Agama tengah menggaungkan kembali program Sertifikasi Halal Gratis (sehati) bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Terutama bagi mereka yang menekuni usaha makanan dan minuman agar produk mereka terjamin kehalalannya. (tolib/fz/bd).