081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Dukung Deklarasi Sekolah Peduli dan Tanggap Bullying

Semarang – Maraknya perilaku bullying di kalangan pelajar dewasa ini mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Semarang menyelenggarakan Deklarasi Gerakan Bersama Sekolah Peduli dan Tanggap Bullying melalui Keadilan Restoratif. Deklarasi dan penandatanganan dilakukan bersamaan dengan pembukaan Seminar Keadilan Restoratif sebagai alternatif Penyelesaian Masalah Hukum pada Anak di Ruang Diamond Lantai 1 Hotel Pesonna Jl Depok Semarang, Kamis (18/05).

Kegiatan dibuka oleh Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, diikuti oleh 180 peserta. Penandatanganan dan deklarasi dilakukan oleh Walikota, Wakil Walikota, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Dinas Pemuda dan Olahraga serta DP3A Kota Semarang. Deklarasi bersama juga ditandatangani oleh Badan Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Provinsi Jawa Tengah dan Musyawarah Keluarga Kepala Sekolah yang merupakan perwakilan Kepala Sekolah se-Kota Semarang. Pada kegiatan tersebut dilaksanakan juga pengukuhan Duta Anti bullying oleh perwakilan siswa SMA Kota Semarang. Wakil Walikota Semarang menyampaikan bahwa Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dengan jelas sudah mengatur bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi. Negara menjamin kesejahteraan tiap warga negara termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Kakankemenag Kota Semarang Muh Habib ketika dimintai keterangan terkait penandatanganan deklarasi gerakan bersama ini, menyatakan siap mendukung dan berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program Sekolah Peduli dan Tanggap Bullying.

“Bicara tentang pendidikan atau sekolah tidak hanya menjadi ranah Dinas Pendidikan semata tetapi Kementerian Agama sebagai instansi vertikal juga mempunyai tupoksi bidang pendidikan, dengan Misi Kemenag, Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan,” terang Kakankemenag. Ia menerangkan, Pendidikan umum berciri agama di bawah naungan Kemenag meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Sedangkan pendidikan agama pada sekolah umum adalah pendidikan agama (meliputi berbagai agama) pada sekolah formal di bawah Diknas. Adapun yang termasuk dalam Pendidikan keagamaan misalnya Pondok Pesantren, Taman Pendidikan Alquran (TPQ), Madrasah Diniyah pada beberapa jenjang, dan lain-lain.

Menurutnya, keterlibatan Kemenag dalam kegiatan kali ini merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah daerah, instansi dan lembaga terkait dengan Kemenag. “Meski Kemenag merupakan instansi vertikal tetapi obyek layanannya adalah masyarakat dan warga Kota Semarang sehingga koordinasi dan kerjasama dengan pemda, Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan lembaga di Kota Semarang mutlak dilakukan,” tandas Muh Habib.

Sementara itu kegiatan seminar menghadirkan pembicara dengan berbagai pendekatan, Keadilan Restoratif bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Prof.Dr. Suteki, SH, M.Hum), Pemulihan Psikologi dalam Keadilan Restoratif Berbasis Sekolah (Putri Marlenny, Psikolog) dan Pendekatan Spiritual bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Prof. Muhibbin, Rektor UIN Walisongo). Peserta seminar dari unsur guru dan siswa SMP/SMA/MA, kepolisian, TNI, instansi dan lembaga terkait.(ch/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content