Grobogan – Pendidikan adalah hak warga negara, tidak terkecuali pendidikan pada anak usia dini yang juga merupakan hak warga negara dalam mengembangkan potensinya sejak dini. Berdasarkan berbagai penelitian bahwa usia ini merupakan pondasi terbaik dalam mengembangkan kehidupannya di masa depan. Selain itu pendidikan di usia dini dapat mengoptimalkan kemampuan dasar anak dalam menerima proses pendidikan di usia-usia berikutnya. Dan untuk menciptkan karakteristik pada pendidikan usia dini Kantor Kemenag Kab.Grobogan melalui PD. Pontren menyerahkan SK sekaligus Ijin Operasional pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Al Qu’an (PaudQu) di Aula Kemenag Grobogan, Selasa (30/03/2021).
Menurut Kasi PD. Pontren, Purwadi mengatakan bahwa PaudQu mulai bulan Januari sudah diproses, dan PaudQu di Kabupaten Grobogan antusiasnya sangat tinggi sekali karena terbukti dihari ini ada 50 lembaga PaudQu di Kabupaten Grobogan akan menerima SK dan Ijin Operasional.
“PaudQu di Kabupaten Grobogan berjumlah 50 lembaga. Dan dihari ini terdapat penyerahan SK dan Ijin Operasional PaudQu,”katanya.
Kepala Kemenag Kab.Grobogan, Imron Rosyidi menyampaikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan yang menentukan terbentuknya kepribadian anak, dan terkait dengan hal itu Kementerian Agama sudah menerbitkan Pendidikan Anak Usia Dini Al Qur’an (PaudQu). Dan PaudQu sendiri adalah lembaga pendidikan yang membawa nama Al Qur'an, sehingga para ustad-ustadah harus serius dalam mendidik anak diusia dini.
“Karena PaudQu ini menjadi Pioneer program di Kemenag, saya tidak mau bila ustad-ustadah kalau sudah menerima SK semangatnya menjadi kendor, harus optimis dalam mendidik anak apalagi pendidikan ini membawa nama Al Qur’an. Guna pengembangan kebijakan pendidikan Islam yang menyangkut aspek perluasan akses, yang ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan, peningkatan mutu dan daya saing, serta merupakan usaha serius dalam peningkatan kualitas pendidikan Islam sehingga memiliki daya saing dengan lembaga pendidikan lainnya, juga tata kelola pendidikan, berkaitan dengan penataan kelembagaan, manajemen dan pengelolaan regulasi pendidikan,” terangnya.
Imron mengungkapkan, Terkait PaudQu yang sudah ada regulasi dari pemerintah, semua ustad ustadah harus semanagat. Karena lembaga yang membawa Al-Qur'an semua pengurus harus membaca kalimat tarjil, karena prinsip-prinsip perjuangan dalam Islam sebelum memulai harus membaca ayat Al Qur’an.
“Secara sistem pendidikan formal PaudQu sepadan dengan paud di pendidikan taman kanak-kanak (TK), dan Paudqu dibawah naungan Kemenag PD. Pontren yang bertajuk Islam. Dan secara sistem pendidikan di Kemenag diharapkan pendidikan dari dini sampai tingkat tinggi,”ungkapnya.
Dan acara dilanjut pembentukan forum komunikasi pengurus paudqu kabupaten Grobogan(bd)