081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Kab.Pekalongan Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Aggaran Triwulan 1 Tahun 2023 Se -Eks Karesidenan Pekalongan

KAB.PEKALONGAN,- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Aggaran Triwulan 1 Tahun 2023, Senin (20/03/2023) di Rumah Makan Tirta Alam Karanganyar Hadir sebagai Narasumber Ketua Tim Perencana Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Baikuni. Turut hadir sebagai peserta Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Perencana dan Bendahara dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota se- Esk Karesidenan Pekalongan (Kabupaten Brebes, Kabupatèn Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kab. Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupatèn Batang) Mengawali rakor, Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Pekalongan, Muqodam menyampaikan bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian Agama tahun 2023, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan anggaran triwulan pertama tahun 2023 dengan mengundang seluruh Kasubag TU, Perencana dan Bendahara Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota Se Eks Karesidenan Pekalongan Melalui kegiatan rakor ini diharapkan semuanya bisa saling diskusi dan berbagi pengalaman dalam upaya mensukseskan target realisasi anggaran 70 persen dibulan juli sebagaimana yang telah amanahkan dan ditargetkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ketua Tim Perencana Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Baikuni dalam paparannya, menekankan agar kinerja pelaksaan anggaran Satuan Kerja Kementeian Agama Kabupaten dan Kota Se Eks Karesidenan Pekalongan agar penyerapannya dilakukan secara konsisten. “Jadi dengan konsistensi, maka akan mempengaruhi grafik penyerapan anggaran. Grafiknya akan landai yang menandakan bahwa progres penyerapan anggarannya baik. Agar menjaga konsistensi tersebut, Ia meminta agar apa yang telah direncanakan pelaksanaanya sesuai dengan apa yang telah disusun pada Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD/bd)“ Para Kepala Satuan Kerja (Satker) pada kegiatan ini juga diminta untuk melakukan koordinasi, kolaborasi dan kerjasama yang baik (KPA, PPK, Bendahara, Perencana dan Pengelola Keuangan). “Hal ini juga untuk menjaga agar penyerapan anggaran tetap konsisten,” Ungkap Baikuni Lebih lanjut Baikuni juga menegaskan perlunya peningatan kualitas perencanaan dengan melakukan reviu DIPA awal untuk melihat kesesuaian alokasi Program/Kegiatan/Output dalam DIPA dengan kebutuhan satker/K/L, Melakukan reviu DIPA secara periodik dan dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan K/L segera dilakukan revisi DIPA, Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisir, Memastikan seluruh kegiatan telah dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan mencantumkan rencana kebutuhan dana yang akan direalisasikan pada Halamn III DIPA, Segera mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada TA 2023 paling lambat Triwulan I, Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikan pada Triwulan I Tahun 2023, dan Memastikan perubahan kebijakan tidak berdampak pada program/kegiatan/alokassi anggaran Prioritas nasional Kemudian hal yang perlu diperhatikan adalah kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan melalui berbagai langkah sebagai berikut 1. Memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan satker K/L. 2. Memastikan seluruh unit kerja satker K/L melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam Halamn III DIPA. 3. Menyelaraskan pelaksanaan kegiatan dengan pencaiaran dana /pertanggunjawaban UP/TUP sesuai dengan Halaman III DIPA. 4. Melakukan Update Halamn III DIPA setiap triwulan. 5. Memastikan deviasi Halamn III DIPA tidak Melebihi 5 % (lima persen). Terahir Baikuni menambahan agar semua satuan kerja dapat melakukan langah langah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2023 dengan melakukan : akselerasi pelaksanaan program/kegiatan, percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ), peningkatan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money) dan peningkatan monitoring dan evaluasi. “Tutupnya. Sementara itu, Kepala Kantor Kementeian Agama Kabupaten Pekalongan, Sukarno, dalam sambutan penutupannya menyampaikan perlunya upaya yang maksimal dalam seluruh kegiatan, integritas, serta koordinasi yang baik dari semua pihak terkait, untuk mewujudkan realisasi anggaran 70 persen di bulan juli. ” tuturnya. “Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran, selain perencanaan, ketepatan dalam pelaksanaan kegiatan, monitoring serta dokumentasi pelaksanaan, menjadi poin penting dalam pelaksanaan anggaran Terakhir Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan mengucapkan terimaasih atas partisipasi dan kehadiran dari perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kota se eks Karesidenan Pekalongan. “Terimakasih atas kerawuhan panjenengan semua dan mohon maaf apabila dalam penyambutan dan pelaksanaan kegiatan ada banyak kekurangan. “Tutupnya. (MTb)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content