Kudus – Seksi PHU Kemenag Kudus, sebagai penyelenggara dan melayani masyarakat yang hendak melaksanakan haji dan umroh, bulan Maret ini begitu sibuk. Apalagi dengan adanya pelayanan satu pintu yang memberikan kemudahan akses masyarakat yang akan mendaftar haji, sehingga masyarakat dapat efisiensi waktu dan tenaga dalam proses pendaftaran haji.
Pelaksanaan ibadah haji di tahun ini, tinggal beberapa bulan lagi. Tahapan-tahapan penyelenggaraan telak dipersiapkan dan dilaksanakan oleh seksi PHU. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah dengan mempublis daftar Calon Jamaah Haji yang berhak melunasi untuk Tahap I ini.
Media untuk publis dilakukan dengan menempelkan pada papan pengumumam yang ada di dekat pintu masuk kantor Kemenag Kudus, dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya. Dengan penempelan pengumuman Daftar Calon Jamaah Haji yang berhak melunasi pada Tahap I ini diharapkan masyarakat yang namanya tercaver didalamnya dapat mengetahui dan secepatnya melakukan persiapan baik dana maupun syarat dukung lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasi PHU, Su’udi saat ditemui tim Humas mengatakan, untuk tahun 2018 ini, jumlah calon jamaah haji yang berhak melunasi untuk tahap I sebanyak 1.366 jamaah.
Sebelum melakukan pelunasan, para calon jamaah haji hendaknya mempersiapkan syarat-syarat pelunasan, diantaranya : KTP, Setoran Awal BPIH, Buku Rekening dan foto standart calon jamaah haji. Syarat tersebut harus asli dan disertai foto copinya sebagai arsip.
Jamaah setelah mengetahui, bahwa dirinya tercaver dalam pengumuman berhak untuk melakukan pelunasan, melalui bank yang ditunjuk, saat awal pembukaan rekening tabungan haji untuk melakukan registrasi ulang.
Untuk jumlah rupiah yang akan dibayarkan dalam pelunasan, kita masih menunggu regulasi dari pusat. Setelah pusat menetapan tentang biaya haji tahun ini, secepatnya akan kita publish ke masyarakat. (Eti/bd)