081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Keterbatasan Guru Agama Menjadi Tugas Berat Pengawas

Karanganyar – Keterbatasan tenaga pendidikan agama menjadi salah satu tugas berat pengawas pendidikan agama. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah pengawas sekolah pendidikan Agama Islam pada TK/SD, (12/07).

Menurut Kepala Kemenag, keterbatasan tenaga pendidikan agama tersebut menjadi salah satu persoalan bagi pengawas pendidikan agama, baik itu Islam, Katolik, Kristen, maupun Hindu. Ketidak idealan jumlah guru agama tersebut membawa dampak yang kurang baik, seperti permasalahan administrasi.

“Saat ini posisinya sebagian guru agama kita dalam posisi yang tidak ideal. Pertama, pengangkatan yang bersangkutan ini tidak sesuai dengan kaidahnya. Beberapa diantaranya ada perpanjangan waktu seorang PNS yang sudah purna. Ini terjadi karena ditempatnya tidak ada yang dapat menggantikan”, ucap Musta’in.

Lebih lanjut Kepala Kemenag juga menceritakan bahwa ada beberapa Guru Agama yang SK nya diterbitkan oleh Kepala UPT Kecamatan, ada juga yang SK nya diterbitkan oleh kepala sekolah, dan ada yang SK nya diterbitkan oleh Komite.

“Dari ketiga model penerbitan SK itu tidak dibenarkan dan tidak ada yang memenuhi standar yang ditentukan oleh PP no 48 tahun 2005. Sehingga kemudian pengawas banyak yang mendapat aduan, Pak kapan saya diangkat jadi PNS?!, Pak kapan kesejahteraan saya meningkat?!”, cerita Musta’in Ahmad.

Dalam sambutannya Kakankemenag juga berpesan kepada jajaran pengawas yang hadir untuk memahami tupoksinya. Menurutnya pengawas itu di ibaratkan sebagai Batara Guru yang memiliki kemampuan diatas guru, sehingga harus memahami persoalan terkait pembelajaran.

“Pengawas ini Batara Guru, diatasnya guru. Jadi pengawas harus paham juga dengan teknologi, proses pembelajaran, kurikulum dan lain sebagainya. Pengawas harus paham lapangannya, area bermainnya para guru dimana, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan para guru, dan lain sebagainya”, tegas Musta’in.

Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah pengawas Pendidikan Agama Islam, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017, Sururi S.Ag. M.PdI dengan NIP. 196805102005011003 Jabatan/Pangkat Penata Tingkat I / III.d. diberhentikan dari jabatan guru muda pada Kankemenag Kabupaten Karanganyar, DPK SDN 01 & 02 Kalisoro Kecamatan Tawangmangu dan menjadi Pengawas Sekolah Muda Pendidikan Agama Islam Tingkat TK/SD. (ida—hd/wul)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content