081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kursus Calon Pengantin KUA Kec. Kaloran

Temanggung Permasalahan keluarga yang terjadi dimasyarakat menyebabkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama berinisiatif melaksanakan program Kursus Calon Pengantin (Suscatin), dengan program ini diharapkan mampu untuk meningkatkan kualitas keluarga yang baik. Tingginya angka perceraian, terutama pada usia pernikahan kurang dari 5 tahun dan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebab dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam.

Untuk mewujudkan itu semua  bertempat di Puskesmas Tepusen, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kursus bagi calon pengantin Kaloran, Jum’at (26/5).

Kepala KUA Kecamatan Kaloran, Fuad Nur Idris, menjelaskan bahwa kursus bagi calon pengantin itu sebagai momen pemberian pemahaman bagi pasangan calon pengantin yang kelak akan membina rumah tangga paska pernikahan.  Pengetahuan tentang pekawinan haruslah diberikan sedini mungkin, sejak sebelum berlangsungnya perkawinan, yaitu melalui Kursus Calon Pengantin (Suscatin). Program ini dimasukkan kedalam salah satu proses dan prosedur perkawinan dan wajib diikuti oleh calon pengantin yang mau menikah. “Materi pelajaran yang diberikan meliputi 7 aspek, yaitu : tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan dan keluarga, kesehatan dan reproduksi, manajemen keluarga, psikologi perkawinan dan keluarga serta hak dan kewajiban suami istri.” ujar nya.

Ia juga menambahkan, berbagai hal yang disampaikan berupa materi terkait hak dan kewajiban suami istri dan pemahaman akan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta materi-materi lainnya. Jadi calon pengantin mendapat penjelasan tentang sistem perkawinan yang telah diatur oleh negara, dan agar calon pengantin juga tahu bedanya antara nikah sirih secara syariat Islam dengan nikah resmi yang legalitasnya merujuk pada hukum aturan negara, jelasnya.

Dengan kursus ini, lanjut Fuad Nur Idris, diharapkan calon pengantin dapat lebih harmonis dan melalui berbagai hal yang disampaikan calon pengantin paska menikah dapat membina rumah tangga dengan rukun, sabar, dan saling memahami dan juga agar melalui kursus ini dalam berumah tangga, “ke depannya pemahaman yang mumpuni dan sikap saling memahami akan langgeng dan rukun bahagia, karena nikah itu dasarnya adalah ibadah niatan baik yang penuh keikhlasan, ” pungkasnya.(fni/sr/af)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content