Jam Layanan: 08:00 - 16:00 WIB | kanwiljateng@kemenag.go.id

Melek Hukum, ASN Kemenag Karanganyar Ikuti Rakor Penerangan Hukum

Studio Audio Berita Kanwil
Dengarkan siaran warta berita resmi Kanwil Kemenag Jateng
Suara Studio Alami (Citra)
Bahasa:
Tempo:
Alat Aksesibilitas:
Melek Hukum, ASN Kemenag Karanganyar Ikuti Rakor Penerangan Hukum

Karanganyar – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan hukum di lingkungan ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, selenggarakan kegiatan penerangan hukum bertempat di Aula Kankemenag Kab. Karanganyar menggelar kegiatan penerangan hukum, Rabu, (05/7).

Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, Kasi, Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA Kecamatan se-Kab. Karanganyar, Pengawas Madrasah, Pengawas PAI, Pengawas Pendidikan Agama Buddha, Perencana, Bendahara, Pengelola Kuangan dan KKM MA/MTs/MI.

Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Kab. Karanganyar yang Hanif Hanani berharap, melalui kegiatan penerangan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, mampu meningkatkan pengetahuan hukum ASN di lingkungan kerjanya, serta menjadikannya lebih taat hukum.

“Dengan adanya rakor penerangan hukum ini, kami berharap ASN Kemenag Kab. Karanganyar  lebih taat hukum, patuh pada hukum, sehingga berkhitmad dalam melayani umat, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Hanif

“Dengan melek hukum, ASN akan lebih memahami tentang kegiatan atau tindakan apa saja yang masuk dalam kategori korupsi dan gratifikasi, sehingga lebih bisa berhati –hati dalam bersikap dan bertindak “ ternangnya

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi  yang pertama oleh  M. Budi Setyadi Jaksa Fungsional pada Asisten Intelijen Kejati Jateng yang menyampaikan menyampaikan pengertian korupsi dan gratifikasi. Sementara Arfan Triono dengan jabatannya sebagai Kasi Penkum lebih menitikberatkan penjelasan tentang fenomena, pencegahan, dan ketentuan perundang-undangan korupsi di Indonesia. “Manfaat kita mengenal dan mengerti akan hukum maka kita tentu akan bisa menghindari hal-hal terkait pelanggaran hukum,” tutur Arfan Triono.(ius/sua)

 

Bagikan Berita Ini ke Media Sosial
Tautan artikel berhasil disalin!