Kab.Pekalongan – Mengawali kerja di Tahun 2021, Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan melaksanakan Rakor Pengelola Keuangan Tahun 2021. DIPA yang disahkan oleh Kementerian Keuangan, ditahun ini Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan mengalami penurunan meskipun ada beberapa satker yang mengalami kenaikan, penurunan ini dikarenakan adanya relokasi beberapa anggaran pada satker yang dialihkan pengelolaanya di Kemenag Pusat, hal ini yang disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2021, Rabu (13/01) Bertempat di Aula Kantor setempat , diikuti oleh 30 0rang yaitu Kasubbag TU, Kasi, Penyelenggara, Perencana, Bendahara Pengeluaran, PPK, Operator SAI dan Pengelola Keuangan.
“Kami mengucapkan terimakasih, dan apresiasi pada Kasubbag TU, Perencana, PPK dan seluruh pengelola di masing-masing satker yang sudah bekerja dengan baik sehingga realisasi anggaran tahun 2020 mencapai 98,99%, harapanya penyerapan di tahun 2021 akan lebih baik lagi,” kata Desky.
Dalam rapat tersebut, Kasubbag TU Kankemenag Kab. Pekalongan H. Muqodam, meminta pada kepala seksi, penyelenggara dan seluruh pengelola, RKAKL yang sudah dibagikan untuk dipelajari dan segera dilaksanakan.
“Terkait dengan KMA 741 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Pada Kementerian Agama mohon untuk di pedomani terutama kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, efektivitas pelaksanaan anggaran, efesiensi penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,”
“Segera lakukan langkah jika ada anggaran yang sekiranya tidak terpakai untuk dialihkan agar kebutuhan kantor/pegawai dapat terpenuhi tepat waktu dan tepat sasaran,”tegasnya.
Selain itu, yang paling penting membuat jadwal awal pengelolaan anggaran atau realisasi kegiatan yang sesuai dengan program dan waktu yang telah ditentukan agar bisa dikontrol dan dalam pengelolaan anggaran nanti dilakukan secara baik, transparan dan akuntabel, apabila kegiatan sudah di laksanakan segera buat laporan pertanggungjawabanya serta pengelolaan dan pemanfaatannya tetap mengikuti petunjuk yang berlaku dan tetap mengedepankan transparansi. (hfrn/rf).