Rembang- Setiap PNS di lingkungan kementerian agama diharuskan dapat menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) secara mandiri. Untuk mempermudah penyusunan SKP Tahun ini, seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) PNS MIN 1 dan MIN 2 Rembang mengikuti “Bimbingan Tekhnis Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Tahun 2022 Bagi GTK PNS” di salah satu ruangan MIN 1 Rembang pada Sabtu (29/1/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh 24 GTK PNS dari MIN 1 Rembang dan 13 GTK PNS dari MIN 2 Rembang serta dihadiri oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama kabupaten Rembang, Sya’dullah staf UP Kemenag Rembang, Shobirin dan Pengawas Madrasah, Abdul Aziz dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sya’dullah mengatakan, SKP menjadi dasar dalam menyusun PAK 4 tahunan. Oleh karena itu, penyusunan SKP harus sesuai target yang akan dicapai. Sedangkan penghitungan PAK berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi di madrasah. “Saya Juga berharap kegiatan KKG dapat berjalan dengan baik tiap bulan,” kata sya’dullah di sela sela sambutannya.
Dengan adanya kegiatan tersebut GTK dari MIN 1 dan MIN 2 Rembang menjadi lebih memahami bagaimana menyusun SKP secara mandiri.-Nissa/iq/rf