081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Nasirin: Menjadi Seorang Guru Merupakan Jabatan Mulia

Karanganyar – Tidak hanya diminati generasi penerus bangsa, seorang guru juga bisa mendapatkan tempat yang mulia di sisi masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Ahmad Nasirin, saat memberikan pembinaan selepas melantik dan mengambil sumpah jabatan dua orang Guru Pertama hasil seleksi K2.

“Guru merupakan jabatan yang mulia. Selain diminati oleh banyak masyarakat dan generasi penerus bangsa, guru juga mendapatkan tempat yang mulia di sisi masyarakat. Ketika anak-anak ditanya cita-citanya ingin jadi apa, banyak yang menjawab guru. Itu pertanda kalau menjadi guru adalah suatu penghormatan,” kata Ahmad Nasirin.

Kegiatan yang terselenggara di aula kantor ini dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Maret 2018. Hadir dalam kesempatan tersebut Kasubbag TU, Kasi, Penyelenggara, Kepala Madrasah, serta JFU dan JFT di Kankemenag Kabupaten Karanganyar.

Terhadap dua orang guru yang dilantik, Joko Wahyudi dan Sri Mulyani, Kepala Kemenag berpesan agar konsisten terhadap apa yang diucapkannya saat sumpah jabatan. Menurutnya dengan memahami dan mengamalkan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama tentunya.

“Kepada yang dilantik, semoga konsisten terhadap apa yang diucapkan, itu berupa sumpah karena disaksikan oleh pejabat dan disaksikan oleh Allah SWT. Kompetensi yang dimiliki harus melekat, terutama 5 nilai budaya kerja,” tandas Ahmad Nasirin.

Diakhir sambutannya, Kepala Kemenag menghimbau kepada seluruh tamu hadirin, utamanya adalah guru yang baru dilantik agar memberikan contoh yang baik dalam konstelasi pemilu legislatif dan pemilu Presiden di tahun 2019 ini.

“Di tahun politik ini, kita harus memberikan contoh yang baik serta dapat menjadi pendingin suasana di lingkungan masyarakat. Jangan sampai kita ikut berpolitik praktis karena status dan jabatan kita sebagai ASN yang harus netral,” tutupnya.(ida-hd/sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content