081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pemberangkatan Haji Batal, Kemenag Jateng bersama DPR RI Adakan Diseminasi

Demak – Sejak pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 1442 H / 2021 M melalui Keputusan Menteri Agama RI No. 660 tahun 2021, tidak semua masyarakat bisa menerima, teruma para calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya. Atas hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi 8 DPR RI, Hari Sabtu (14/08/2021) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021 di Kabupaten Demak.

Kegiatan berlangsung di Hotel Amantis diikuti oleh 70 orang peserta, yaitu dari unsur pegawai Kemenag, Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBIHU), calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya dan anggota masyarakat. Adapun peserta dari unsur pegawai Kemenag Demak yang mengikuti kegiatan ini diantaranya Kepala Kankemenag,Kasubbag TU,  Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren serta  staf Penyelenggara Haji dan Umroh.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah itu menghadirkan 3 orang nara sumber , yaitu Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali, Anggota Komisi 8 DPR RI, Abdul Wakhid dan tokoh masyarakat Jawa Tengah, Noor Badi.

“Hari ini kita kehadiran 3 orang nara sumber yang sangat ahli di bidang per hajian, sehingga anda akan mendapatkan informasi dari sumber primernya,” ungkap Kakanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad yang bertugas sebagai moderator.

Selanjutnya Nizar Ali sebagai nara sumber yang pertama menjelaskan latar belakang mengapa pemerintah mengambil keputusan membatalkan pemberangkatan jamaah haji di tahun ini. “Ini benar-benar karena takdir Allah. Di saat segala persiapan telah kita lakukan, Allah berkehendak lain. Kondisi pandemi Covid-19 yang sebelumnya mulai mereda, tiba-tiba keadaannya kembali memburuk setelah di beberapa negara termasuk Indonesia ditemukan varian baru. Sehingga kemudian kita terpaksa memutuskan untuk membatalkan pemberangkatkan jamaah haji   ”jelasnya. Menurutnya semua itu diputuskan semata-mata karena pemerintah mengedepankan prinsip hifdzun nasl, menjaga keselamatan jiwa.

Sementara itu, senada yang disampaikan Nizar Ali, Abdul Wakhid yang merupakan anggota komisi 8 DPR RI dari Fraksi Gerindra itu menjelaskan bagaimana usahanya bersama pemerintah agar pembatalan yang pernah terjadi di tahun 2020, tahun ini tidak terulang kembali. “Bahkan kita mempersiapkan berbagai skema, mulai dari 50 % hingga terendah 5 % . Kemungkinan-kemungkinan itu telah kita siapkan dan antisipasi,”ujarnya. “Namun semua kembali kepada tuan rumah. Kalau Pemerintah Arab Saudi tidak membuka kran jamaah haji dari negara lain, kita juga tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya. Usai penyampaian materi yang ketiga oleh Noor Badi, kegiatan hari itu pun diakhiri dengan tanya jawab. (ms/qq)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content