081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pembinaan ASN KUA Se Kabupaten Karanganyar

Karanganyar – Pembinaan ASN KUA se Kabupaten Karanganyar bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN KUA dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat, disamping itu pembinaan ini sebagai batu pijakan pegawai KUA untuk lebih baik lagi kinerjanya dari tahun-tahun sebelumnya yang mana telah diikuti oleh 92 peserta ASN KUA se Kab. Karanganyar. 1/10/'18

Demikian sambutan Kasi Bimis, Museri dalam kegiatan yang bertempat di aula SMA Muhammadiyah I Karanganyar.

Pembinaan ini dibuka oleh Kasubbag TU Kankemenag Karanganyar Wiharso. Dalam sambutannya Ia mengatakan bahwa pembinaan seperti ini untuk berikutnya agar diadakan supaya bisa terencana dengan baik, baik waktu, dana dan sebagainya.

“Kemenag Kabupaten Karanganyar sekarang ini ganti pimpinan yang baru, untuk itu dengan bergantinya pimpinan yang baru bukan berarti kita bekerja tidak disiplin lagi. Tetapi hal-hal yang baik kita teruskan.” Jelas Wiharso

“Disetiap Kantor apapun regulasinya pimpinan suatu hal yang biasa, kalau sudah waktunya untuk pindah tidak bisa dipungkiri lagi. Untuk itu para ASN KUA senantiasa selalu meningkatkan kinerja walau ganti pimpinan. Profesiaonalitas disiplin dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat untuk lebih ditingkatkan lagi karena ini merupakan kebanggaan kita,” tambahnya.  

Sementara itu, Kabid Binsar Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Muh Arifin sebagai narasumber dalam Pembinaan ASN KUA se Kab. Karanganyar memberikan arahan tentang peningkatan kualitas Penghulu dan ASN KUA.

Dalam pembinaan ini Kabid Binsar mengingatkan lagi tentang visi dan misinya yaitu terwujudnya masyarakat Islam Jawa Tengah yang taat beragama lahir batin dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia mandiri dan gotong royong.

Untuk itu KUA Kecamatan harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing baik sebagai Kepala KUA, Penyuluh maupun Penghulu. Semua aparat KUA harus memberi pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Apakah dalam peningkatan pelayanan sudah melakukan inovasi, inspirasi atau terobosan-terobosan yang berkaitan dalam peningkatan pelayanan masyarakat.

Selain itu tugas Penghulu yang menikahkan baik di Balai Nikah maupun di luar Balai Nikah harus ada surat tugas dan yang menikahkan di luar Balai Nikah harus ada foto. Surat tugas dan foto itu nantinya sebagai bukti.

Lebih lanjut Kabid Urais menjelaskan bahwa di KUA kecamatan itu disamping ada 10 tugas pokok ada juga tugas tambahan lain, maka dari itu beliau berharap para penyuluh ikut membantu tugas di KUA dalam melayani masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat. Serta mengajak merubah minsed kita, karena pemerintah sudah memenuhi peningkatan kesejahteraan pegawai. (ida-hd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content