Blora, – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempunyai kompetensi sesuai jabatan yang diembannya yakni Kompetensi Manajeriall, Kompetensi teknis dan kompetensi sosiokultural sehingga terwujud upaya Kementerian Agama untuk melakukan reformasi birokrasi dalam fungsinya melakukan pelayanan publik.
Untuk itu, penataan pegawai baik dalam jabatan struktural maupun fungsional di lingkungan Kementerian Agama maupun di KUA, guru dan pengawas merupakan hal yang perlu untuk dilakukan supaya roda birokrasi bisa berjalan sesuai tujuan dan arah kebijakan yang dimiliki.
Demikian disampakan Kasubbag Organisasi, tatalaksanan dan Kepegawaian Kanwil Kemenag jateng, Wahid Arbani, dalam acara pembinaan hukum kemaren rabu (16/5) di RM Jogelo yang diikuti 40 peserta dari Kasi kasi dan Gara syariah, KepalaKUA, penghuu, penyuluh dan staf Kemenag Blora.
Wahid menjelaskan bahwa dalam upaya percepatan reformasi birokrasi ada sembilan hal yang perlu diperhatikan antara lain Penataan Struktur Organisasi Pemerintah, Penataan Jumlah dan Distribusi PNS, Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka, Peningkatan Profesionalisasi PNS, Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang terintegrasi, Peningkatan Pelayanan Publik , Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur , Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri dan Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur.
Selain itu, hendaknya ASN memahami bahwa prinsip dasar UU ASN adalah Pengembangan “sistem merit ” dalam kebijakan dan manajemen ASN dengan ciri-ciri Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, Menerapkan prinsip fairness, Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja, Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, Manajemen SDM secara efektif dan efisien serta Melindungi pegawai dari intervensi politik & dari tindakan semena-mena.
“Sistem Merit merupakan kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan sehingga AsN harus berupaya meningkatkan kompetensinya secara terbuka”ungkapnya serius.
Untuk itu, dalam manajemen ASN diperlukan suatu pemetaan pegawai dan pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran sehingga semua jabatan perlu dievaluasi oleh Pejabat yang bersangkutan dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier serta Wajib disusun dalam rencana pengembangan kompetensi tahunan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi.
Wahid juga menandaskan bahwa semua jabatan baik Kepala KUA dan penghuu, guru maupun pengawas memang perlu dikaji lebih lanjut dan memang semua proses menduduki jabatan perlu suatu asessment namun memang membutuhkan dana yang signifikan.
“dalam asessment kompetensi tersebut apabila ASN memiliki kinerja bagus perlu untuk ditingkatkan dan naik jabatan dan apabila kometensi kurang bagus maka perlu untuk diperbaiki melalui diklat”ujarnya.
Adapun terkait penerapan kebijakan bahwa ASN wajib di Instansi pemerintah, dengan adanya guru madrasah yang ada di sekolah swasta karena terbatasnya madrasah negeri, sedang dilakukan pembahasan bersama supaya ada solusi terbaik seperti perlunya upaya pemetaan kekurangan guru agama di sekolah negeri baik SMP,SMA maupun SMK sehingga guru madrasah yang mengampu mapel PAI bisa ke sekolah negeri.
Abdul Jalil, pengawas PAIS mempertanyakan terkait kurangnya angka kredit bagi pengawas PAIS karena terbatasnya fungsi manajerial dalam pengawasan di sekolah umum, dimana perlu pembahasan terkait fungsi pengawas PAIS yang mengampu menjadi pengawas madrasah sebagai kontrol manajerial akan diakukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut.
Wahid menandaskana bahwa penataan pegawai dalam berbagai sektor merupakan kunci upaya reformasi birokrasi yang mempunyai efek positif dalam upaya pelayanan publik bagi Kemenag Blora.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Blora, Nuri Anwar menyampaikan harapannya supaya peserta memahami materi pembinaan hukum dengan baik sesuai dengan pelaksanaan visi misi Kemenag agar manajemen ASN bisa berdampak baik dalam pelayanan di masyarakat.
Pihaknya saat ini berharap semua pegawai bisa mewujudkan program kerja yang sesuai dengan lima nilai budaya kerja sehingga masing masing seksi harus melaksanakan program unggulan masing masinng dengan cepat, tuntas, efisien dan berdayaguna serta bermanfaat luas bagi masyarakat. (ima/bd)