081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pembinaan Pengelolaan Dana Bos Tahun 2022

Temanggung – Sebanyak 70 orang Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan Bendahara BOS MI di wilayah Kecamatan Parakan, Kledung, Bansari, Kedu, Bulu, dan Tlogomulyo mengikuti pembinaan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Rumah Makan Lechan Kedu, Kamis, (17/2).

H. Ahmad Sugijarto, selaku Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dalam pembinaannya menyampaikan bahwa Juknis BOS Tahun Anggaran 2022 sudah diputuskan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis No 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2022. Alokasi anggaran dana BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan secara signifikan di madrasah.

Lebih lanjut H.Ahmad Sugijarto, juga memaparkan tujuan pemerintah memberikan dana BOS ke madrasah yaitu untuk membantu biaya operasional pendidikan madrasah untuk peningkatan aksesibilitas siswa, membantu biaya operasional pendidikan di madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP), mendukung biaya operasional pendidikan pada madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran di masa adaptasi kenormalan baru, mendukung biaya operasional pendidikan madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan madrasah.

Selaku narasumber utama Ahmad Sugijarto, memberikan hasil evaluasi monitoring BOS tahun 2021 di madrasah yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

“Madrasah dalam mengelola dana BOS tahun 2022 ini agar berprinsip pada Fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM), Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di madrasah, Efisiensi, yaitu penggunaan dana BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, Akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan dan Transparansi, yaitu penggunaan dana BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan madrasah. “Meskipun pengelolaan dana BOS di madrasah ini merupakan agenda rutin tahunan, tetapi pembinaan dan evaluasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan secara rutin setiap tahunnya, diharapkan, pengelolaan dana BOS tahun 2022 di madrasah sesuai dengan juknis BOS,“ pungkasnya. (syt/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content