081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pemusnahan dan Penghapusan BMN Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Brebes – Seksi Bimas Islam dan JFU Pengelola BMN (Barang Milik Negara) Kantor Kementerian Agama kabupaten Brebes, melaksanakan penghapusan barang milik negara berupa Dokumen Blanko Nikah dan Buku Nikah, pada Rabu, 23/11/2021 diĀ  Samping Aula Kankemenag Brebes.

KegiatanĀ  yang dipimpin langsung oleh H. Fajarin selaku Kepala Kantor KementerianĀ  Agama Kabupaten Brebes, yang dihadiri oleh Kasubbag TU, Kasi BImas Islam, Bapak Herwanto dari Polres Brebes, JFT Arsiparis, JFU Pengelola BMN dan JFU Bimas Islam.

Proses penghapusan dimulai dengan adanya pengecekan akhir dan pencocokan antara jumlah barang dengan berita acara pemusnahan dan dilanjutkanĀ  dengan proses penghapusan dengan cara dibakar, setelah tahapanĀ  pembakaranĀ  BMN selesai dan tidak ada yang tercecer, selanjutnya dilaksanakanĀ Ā Ā  penandatanganan berita acara penghapusan terhadap Barang Milik Negara.

Proses penandatanganan di mulaiĀ  oleh Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Ā petugas dari Polres Brebes serta disaksikan oleh ASN yangikut hadir dan mengikuti proses penghapusan. Ā 

Adapun Blanko nikah model C = 1700 lembar dan Buku kutipan akta nikah = 376 pasang, yang dihanguskan adalah dokuman yang sudah tidak terpakai atau sebagaian ada yang telah rusak.

H. Fajarin ketika diwawancara setelah penandatangan berita acara menegaskan. ā€œBarang Milik Negara baik yang sudah kedaluwarsa/Rusak/tidak dipakai karena using atau pergantian pejabat,Ā maka Ā kita selaku ASN yang diberikan amanah untuk menjaga merawat dan memusnahkannya Ā jika barang-barang tersebut tidak terpakai lagi, agar tidak ada penyalahgunaanĀ pemakainya oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan. Mengingat Ā Blanko Nikah dan Buku NIkah tersebut barang yang diperoleh mengunakan anggaran dana APBN maka setiap barang yang ada, Ā baik yang rusak atau kedaluwarsa harus dipertanggungjawabkan, apakah akan dijadikan arsip atau akan di musnahkan,ā€œ jelas Fajarin.

ā€œDengan kita menghapuskan barang tersebut saya yakin, tidak akan ada pihak lain yang dapat menyalahgunakanĀ untuk kepentingan yang tidak semestinya,ā€ pungkasnya pria penyuka lagu danĀ music jazz.(Hid/Sua).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content