Rembang – Penyuluh Agama Islam mempunyai tugas memberikan pencerahan keagamaan kepada masyarakat pada semua aspek kehidupan. Tak terkecuali kepada sepasang pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahan.
Hal ini dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Rembag, Siti Nafiah pada resepsi pernikahan warga yang berlokasi di Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Resepsi pernikahan ini berlangsung pada Ahad (13/3/2022) di kediaman mempelai Wanita Siti Zulfatuzahro yang dinikahi oleh Lukman Hakim dari Desa Megal Pamotan.
Dalam tausiyahnya, Nafiah menyampaikan, menikah adalah salah satu ibadah penyempurna setengah dari agama kita. “Menikah adalah sangat dianjurkan dalam Islam. Jadi pernikahan itu hukumnya sunnah. Tapi mewujudkan keluarga yang bahagia adalah kewajiban. Untuk mencapai kebahagian itulah harus mengerti apa itu keluarga yang samawa, sakinah, mawaddah, warohmah,” kata Nafiah.
Dijelaskan olehnnya, sakinah berarti membangun keluarga yang penuh kedamaian, perlindungan dan ketenangan. Satu sama lain harus saling menjaga ini. Maddah adalah cinta. Cinta merupakan hal penting yang harus ada dalam pernikahan
“Sedangkan Rohmah adalah kasih saying. Ini adalah hasil akhir dari sakidah mawaddah yaitu rasa welas asih, saling peduli, melindungi, membantu , dn memahami hak dan kewajiban masing-masing,” terang Nafiah.
Nafiah menambahkan, dari keluarga-keluarga yang bahagia, akan terwujud masyarakat yang rukun, dan sejahtera, sehingga mampu menuju bangsa yang damai, rukun dan makmur. – nafiah/iq/rf