Purworejo – Memasuki minggu kedua bulan April, persiapan paspor 414 calon jamaah haji Kab. Purworejo tahun 1436 H/ 2015 M sudah 95% rampung. Penulisan PERDIM: 11 atau formulir permohonan pembuatan Paspor sudah dilakukan. Kelengkapannya seperti surat rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kab. Purworejo, fotocopy KTP, fotocopy KK dan dokumen pendukung baik itu akta nikah/akta kelahiran/ijazah sudah tertata rapi di stopmap masing-masing. Selanjutnya tinggal menyusun berkas-berkas tersebut sesuai urutan daftar usulan calhaj yang akan membuat Paspor untuk selanjutnya dikirim ke Kantor Imigrasi Klas II Wonosobo.
Tak sedikit kendala yang dialami Seksi PHU Kankemenag Kab. Purworejo dalam menyiapkan kelengkapan pembuatan paspor calhaj. Adanya perbedaan nama calhaj dan ayah kandung calhaj di KK dengan dokumen pendukung hampir dipastikan ada setiap tahun pemberangkatan. Selain itu, kekurangan dokumen pendukung yang dimiliki jamaah juga menjadi kendala. Jika dua tahun sebelumnya Surat Kenal Lahir atau Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Purworejo dapat menjadi solusi, kini tidak lagi. Kini, calhaj yang tidak mempunyai akta kelahiran ataupun kehilangan akta nikah, harus membuat surat keterangan yang ditandatangani KUA dan Camat wilayah setempat.
Semua kendala itu sudah diantisipasi Seksi PHU Kankemenag Kab.Purworejo di awal tahun 2015. Masing-masing calhaj diminta mengumpulkan foto diri yang tertera nomor porsi, foto copy KTP, foto copy KK, dan dokumen pendukung di bulan Januari 2015. Sehingga penyeleksian berkas yang tidak memenuhi syarat pembuatan paspor sudah sejak dini dilakukan. Calhaj pun dapat menyusulkan surat keterangan atau kelengkapan lainnya yang diperlukan.
Berkas permohonan pembuatan paspor tersebut kemudian akan dikirIm ke Kantor Imigrasi Klas II Wonosobo untuk kemudian di-verifikasi dan di-entry datanya. Selanjutnya 414 calhaj Kab.Purworejo tahun 1436 H/ 2015 M akan melakukan foto dan wawancara di Kantor Imigrasi Klas II Wonosobo pada tanggal 14 dan 15 April 2015 sesuai jadwal yang telah diterbitkan Kepala Kantor Imigrasi Klas II Wonosobo. Dari 414 calhaj yang siap berangkat tahun 1436 H/ 2015 M, terdapat 26 calhaj yang telah mempunyai paspor dan masih berlaku.
Pembuatan Paspor Calhaj tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, calhaj membayar biaya Paspor sebesar Rp 360.000,- terlebih dahulu di BNI untuk kemudian akan diganti setelah masa pelunasan. Penggantian tersebut dilakukan dengan menukarkan resi/kuitansi pembayaran biaya pembuatan Paspor ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat sembari membawa bukti pelunasan BPIH. (azizah)