081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Reformasi Tata Kerja Pada Sistem Kinerja Paska Penyederhanaan Birokrasi

Surakarta (Humas) – Fransiskus X Prihandoko, Tim Perumus Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sampaikan materi terkait Tahapan Kinerja Paska Penyederhanaan Birokrasi pada Rapat Kerja Tahun 2022 Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Rabu (30/3) yang terlaksana di Ballroom Hotel The Sunan Solo.

Melanjutkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Irfan Firmansyah, Prihandoko menuturkan 3 (tiga) tahapan kinerja yang harus dilaksanakan paska penyederhanaan birokrasi pada masing-masing instansi, dalam hal ini khususnya Kementerian Agama.

“Tiga tahap ini ialah Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi. Tahap Perencanaan dilakukan dengan pembuatan Rencana Kerja untuk memastikan kinerja organisasi dapat dilakukan secara sistematis serta logis untuk mencapai tujuan hasil yang konkrit. Tahap selanjutnya yakni Pelaksanaan, hal ini bertujuan untuk memastikan kegiatan dan anggaran dapat dijalankan selaras dengan rencana kerja yang telah disusun.  Maka tahap terkakhir adalah tahap Evaluasi, hal ini menjadi penting untuk dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan target yang diharapkan,” tutur Prihatmoko.

Selain itu, Prihandoko juga sampaikan kedudukan kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Pejabat Fungsional dan Pelaksana dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja.

“Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional diangkat untuk memimpin suatu Unit Organisasi,” tutur Prihandoko.

“Penentuan kedudukan dan tanggung jawab disesuaikan dengan struktur organisasi pada masing-masing Instansi Pemerintah. Sedangkan penempatan Jabatan Fungsional dan Pelaksana ditetapkan dengan Keputusan,” imbuhnya.

Pemanfaatan teknologi informasi juga penting untuk dilakukan pada Instansi Pemerintahan mengutamakan layanan administrasi berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang terintegrasi dalam mendukung mekanisme kerja.

Pada akhirnya, Kabag TU Kanwil Kemenag Pov. Jateng, Wahid Arbani menyimpulkan selaras dengan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 telah dilakukan banyak reformasi tata kerja yang kedepannya tidak ada lagi Subkoordinator atau Koordinator sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2021. Akan ada kemungkinan perpindahan Jabatan Fungsional satu ke fungsional lainnya dengan catatan minimal satu tahun mengampu jabatan tersebut. Selain itu, pihak Kanwil akan terus berkomunikasi dengan KemenPANRB mengenai tunjangan para Pejabat Fungsional yang dibawah kesetetaraan struktural golongan IV A untuk selanjutnya disetarakan. (ps/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content