PATI – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menggelar kegiatan rapat koordinasi (rakor) bersama Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), di aula lantai dua gedung PLHUT Kemenag Pati, Kamis (20/10).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Kabag Kesra Pemda, Kasi. Penyelenggara Haji dan Umroh, serta perwakilan PPIU dan KBIHU se-kabupaten Pati sebanyak 38 Orang.
Kakankemenag Kabupaten Pati Ali Arifin menyampaikan, Indonesia merupakan negara pengirim jamaah haji terbanyak kesatu, sedangkan untuk jamaah umrah nomor empat terbanyak seluruh dunia, jelas Ali.
Ali berharap KBIHU bisa membuat calon jamaah haji paham apa yang harus dipersiapkan, apakah kesiapan dokumen, kesiapan fisik dan kesiapan ilmu/pengetahuan tentang ibadah haji. “KBIHU memegang peran sangat penting dalam mendidik calon jamaah haji supaya dapat menjadi jamaah haji yang mandiri, mengingat beratnya ibadah haji yang merupakan rukun islam kelima dan menjadi kewajiban satu kali bagi setiap muslim yang mampu (istitoah) baik istitoah ekonomi, kesehatan jasmani maupun rohaninya,” ungkapnya.
“Mengingat tingginya animo umat islam untuk beribadah haji ke Baitullah, yang setiap tahun jumlah pedaftar haji untuk mendapatkan porsi keberangkatan haji lebih dari satu juta orang sementara quota haji normal yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi hanya berkisar 221.000 orang dan kota haji masa pandemi 100.500 orang, hal ini yang menyebabakan panjagnnya antrian keberangkatan haji di Indonesia. Oleh karena itu, saya mohon baik kepada Kasi PHU dan Bapak-Ibu dari KBIHU/PPIU agar dikoordinasikan sebaik mungkin sehingga tidak terjadi kendala yang menyebabkan gagalnya seseorang berangkat di sebabkan kelalaian kita,” tutur Ali.
“Kami sangat berharap supaya KBIHU mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh keikhlasan, karena sejatinya yang kita bantu adalah orang yang akan beribadah. Maka dari itu lakukan tugas ini dengan baik. Jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak terpuji,” tambahnya
KaKankemenag berharap rakor ini bisa dijadikan koordinasi untuk menyamakan persepsi. “Sering-seringlah berkoordinasi seperti ini, Jangan sampai hal-hal yang menjadi kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji berbeda dengan pemahaman KBIHU,” pesannya.
Sementara itu Kasi PHU Kemenag Pati Abdul Hamid mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini sebagai sarana silaturahim awal antara Kemenag, PPIU dan KBIHU barangkali ada update informasi terbaru terkait persiapan haji di tahun depan, juga aturan terbaru terkait penyelenggaraan ibadah haji regular dan terwujudnya pemahaman terhadap isi PMA 13 Tahun 2021.
“Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pendaftaran, pembatalan kuota haji, pembinaan Jamaah haji,” kata Hamid.
“Untuk pendaftaran haji yang semula terlokalisir berdasarkan domisili, dengan lahirnya PMA nomor 13 tahun 2021 ini sekarang tidak terlokalisir lagi,” tuturnya.
“Jadi misal ada warga ber KTP Pati tinggal di Kalimantan, dulu mendaftar haji harus pulang ke Pati, sekarang mendaftar bisa di Kalimantan secara online,” jelasnya.
Hamid menyampaikan, kalau ibadah haji pasti umrah (Umrah yang melekat dengan ibadah haji) yang regular penyelenggarannya pemerintah untuk leading sektornya di seksi PHU Kemenag.
“Umrah yang sunah penyelenggarannya bukan Kemenag, tetapi swasta (PPIU) namun Kemenag mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan audit terkait penyelenggaraan ibadah umrah,” tandas Hamid
Dalam kesempatan tersebut, Hamid menjelaskan terkait pendaftaran haji yang masih dilakukan seperti biasa tanpa dibatasi usia maksimal, pelunasan haji ditunjuk berdasarkan kuota dengan syarat usia minimal 18 tahun dan belum pernah berangkat haji, pelimpahan nomor porsi dan juga mereka yang mendapatkan prioritas pemberangkatan serta syarat mengikuti sertifikasi pembimbing ibadah haji.
Hamid juga menyebutkan bahwa mulai tahun 2021 Jamaah haji yang meninggal bisa digantikan keluarganya asalkan memenuhi syarat.
“Jika jamaah tersebut mendapat porsi keberangkatan haji, akan tetapi yang bersangkutan meninggal, maka porsi hajinya dapat dilimpahkan kepada ahli waris keluarga, dari orang tua ke anak kandungnya. Apabila meninggalnya sudah berangkat dan sudah sampai embarkasi, maka tidak bisa diganti,” ujar Hamid.
“KBIHU sebagai salah satu organisasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi garda terdepan yang harus mengetahui serta memahami informasi terbitnya regulasi baru tentang penyelenggaraan ibadah haji ini,” tandasnya. (at)