Batang – Menjelang bulan Ramadan 1442 Hijriah, KUA Kecamatan Batang mengadakan pertemuan dengan para Takmir Masjid dan Musholla Wilayah Kecamatan Batang sejumlah 40 orang untuk sosialisai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04/2021 tentang Perubahan SE Nomor 3 / 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah. Kegiatan ini dilaksanakan di Musholla Nurul Jannah Kelurahan Kasepuhan, Batang pada Sabtu, (10/4) kemarin.
Kepala KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib mengungkapkan kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan sebagai ajang sosialisai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04/2021 tentang Perubahan SE Nomor 3 / 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
“Surat edaran itu merupakan dasar diperbolehkannya, kegiatan ibadah selama bulan Ramadan di masjid dan musholla bisa diselenggarakan. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkap H. Abdullah Najib.
Dia menyampaikan bahwa pada kesempatan itu, pihak KUA tidak hanya melakukan sosialisasi tentang SE Menag tersebut, akan tetapi juga membagikan hand sanitizer kepada para takimr masjid dan musholla yang dimotori oleh para Penyuluh Agama Islam.
“Kepada para Takmir Masjid dan Musholla kita berikan paket hand sanitizer dan beberapa masker sebagai bentuk dukungan penerapan protokol kesehatan secara ketat selama menjalankan ibadah Ramadan dan Idul Fitri,” imbuhnya.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Batang, Slamet Hasanudin dalam keterangannya menuturkan bahwa kegiatan semacam ini adalah kesempatan bersilaturahim dengan para takmir masjid dan musholla sebagai pelayan jamaah demi kenyamanan mereka terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
“Kepada para takmir masjid dan musholla juga kita bagikan jadwal Imsakiyah sebagai acuan bagi para jamaah dan masyarakat sekitar selama beribadah di bulan Ramadan tahun ini,“ jelas Slamet Hasanudin.
Tri Bagyo, mewakili Ketua Lembaga Takmir Masjid dan Musholla, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kepala KUA Kecamatan Batang beserta pelaksananya dan juga kepada para Penyuluh Agama Islam atas perhatian dan kerjasama yang baik dengan masyarakat.
“Saya sampaikan terimakasih pada pihak KUA Kecamatan Batang atas perhatian serta arahan dan sosialisasinya kepada kami, mudah-mudahan bisa menjadikan panduan bagi kami untuk memberikan pemahamn kepada masyarakat demi kelancaran ibadah yang sejalan dengan protocol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid 19,“ kata Tri Bagyo.
Seperti diketahui, Kemenag sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 04/2021 tentang Perubahan SE Nomor 3 / 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah. Salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah diperbolehkannya kegiatan salat tarawih berjemaah dengan maksimal 50% kapasitas masjid, serta menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan memakai masker.(Hasanuddin/Zy/qq)